Surabaya, memorandum.co.id - Melkyano Alfredo dan Amir Faisol didakwa melakukan pencurian di rumah kosong di Perumahan Dharmahusada Indah Utara III. Keduanya kemudian menjual barang-barang hasil pencurian dengan cara membongkar rumah tersebut. Namun, belum sempat calon pembeli mengangkut barang-barang dari rumah itu, polisi datang dan menangkap keduanya. Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Melkyano awalnya ditelepon koleganya, Rosa yang menawarinya untuk menjaga dan membersihkan rumah tersebut. Rosa yang kini buron mengeklaim bahwa rumah itu milik temannya, Agnes. Melkyano sepakat setelah Rosa menjanjikannya upah Rp 10 juta. "Rosa juga menerangkan bahwa rumah tersebut dalam kondisi pagar rumah terkunci gembok yang kunci pagarnya telah hilang," kata jaksa Hasan dalam dakwaannya. Melkyano lantas menelepon Amir untuk diminta datang ke rumah itu dengan membawa palu dan betel. Peralatan itu mereka gunakan untuk merusak kunci pagar. Setelah masuk ke dalam rumah tersebut, mereka melihat banyak marmer, lemari serta rak kayu. Melkyano menawari Amir barang-barang itu seharga Rp 25 juta. Amir akhirnya sepakat membeli barangnya itu Rp 20 juta. Keduanya kemudian pergi dari rumah tersebut setelah mengganti kunci pagar. Kunci itu diserahkan kepada Amir yang sudah menyetor Rp 19 juta kepada Melkyano. Amir kemudian datang lagi bersama empat pekerjanya untuk mengumpulkan barang-barang yang sudah dibelinya dari Melkyano. Amir kemudian menawarkan lagi barang-barang itu kepada pembeli. Dua pembeli sepakat untuk mengambil barang-barang itu yang masih tersimpan di dalam rumah. Kedua pembeli itu meminta jaminan keamanan saat akan mengangkut barang-barang itu. Melkyano dan Amir lalu datang ke rumah tersebut saat barang akan diangkut pembeli. Namun, belum sempat barang diambil pembeli, polisi datang. Ternyata, pemilik rumah tersebut, Hadi Lukito sudah tahu ada aktivitas orang asing di rumahnya. Dia lantas melapor ke polisi. Rumah itu sebenarnya milik Hadi, bukan milik Agnes seperti yang diklaim Rosa. Barang-barang yang akan dijual Amir itu senilai Rp 50 juta. Melkyano mengatakan, rumah itu sudah tidak berpenghuni selama 12 tahun. Dia membantah telah membongkar marmer. "Marmer itu saat saya ke sana sudah dalam kondisi terbongkar. Bukan saya yang membongkar, " kata Melkyano saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (8/6). (jak)
Bongkar Rumah Kosong Curi Marmer
Rabu 08-06-2022,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,14:17 WIB
Sidang Ke-2 Kasus Maidi Madiun (1): CSR Urug PT Hemas untuk TPA Winongo Mengalir ke Rekanan
Jumat 19-06-2026,09:58 WIB
Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Jumat 19-06-2026,08:47 WIB
Antusiasme Ratusan Pegiat Senam Bio Energi Medical Chi Kung Awali Event Surabaya Fashion Festival 2026
Jumat 19-06-2026,07:59 WIB
Polsek Balongbendo Perkuat Swasembada Pangan Nasional Bersama Petani
Jumat 19-06-2026,11:36 WIB
Kisah Isma Mufidah, Penyanyi Asal Jepara yang Mengasah Vokal Lewat Musik Religius
Terkini
Jumat 19-06-2026,20:52 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (5): Penyesalan di Ujung Sebuah Ambisi
Jumat 19-06-2026,20:47 WIB
Disdikpora Magetan Imbau Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Selama Libur Sekolah
Jumat 19-06-2026,20:40 WIB
Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram di Kenjeran, Polres Tanjung Perak Ringkus 2 Pengedar
Jumat 19-06-2026,20:39 WIB
Kemeriahan Surabaya Fashion Festival 2026 di Balai Kota Diserbu Warga
Jumat 19-06-2026,20:32 WIB