Malang, memorandum co.id - Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melakukan pengecekan langsung Pos Penyekatan Hewan Ternak Antisipasi Penyebaran PMK di Wilayah Kabupaten Malang. Mengutip Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku. Disebutkan dalam surat tersebut bahwa salah satunya yaitu melakukan penyekatan hewan ternak yang masuk maupun keluar Kabupaten Malang. Beberapa upaya telah dilakukan Kepolisian bersama stakeholder terkait untuk bersama-sama berupaya mempercepat penanggulangan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah Kabupaten Malang. Salah satunya yaitu didirikan Pos Penyekatan Hewan ternak di beberapa perbatasan wilayah Kabupaten Malang. Didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi, Kapolres Malang kali ini mengecek kesiapsiagaan Anggota yang bertugas di beberapa pos tersebut. Kali ini Pos yang dilakukan pengecekan oleh Kapolres Malang yaitu Pos PMK Kebonagung, Kecamatan Pakisaji dan Pos PMK di Kecamatan Bululawang. Dalam kunjungannya, Kapolres Malang disambut Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo dan Kapolsek Bululawang Kompol Ainun. Nampak dalam kunjungan tersebut, anggota yang sedang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas demi kelancaran arus kendaraan serta melakukan penyekatan terhadap mobilitas hewan ternak yang akan keluar maupun masuk wilayah Kabupaten Malang. Tak hanya itu, upaya lain seperti penyemprotan disinfektan pada hewan dan kandang, pemberian vitamin pada hewan dan penutupan pasar hewan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan merupakan beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi PMK ini. (*/kid/ari)
Cegah PMK, Kapolres Malang Cek Pos Penyekatan Hewan Ternak
Rabu 08-06-2022,09:35 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :