Lumajang, memorandum.co.id - Tak hanya dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara, Mami Ambar alias NS (41) yang merupakan terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga harus membayar denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fahrudin, SH dalam sidang yang digelar secara offline di ruang sidang Pengadilan Negeri Lumajang. Selasa (7/6/2022). Kepala Kejaksaan Negeri, Eko Riendra Wiranto SH mengatakan, hal yang paling memberatkan dari tuntutan itu karena terdakwa melakukan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur. Selain tuntutan pidana dan denda, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada korbannya yang telah diperhitungkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemulihan korban. "Yang unik dalam sidang TPPO ini ada restitusi yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 1.032.709.666, atau diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Wiranto usai mengikuti jalannya persidangan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 14 Juni dengan agenda mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq juga nampak mengikuti jalannya sidang tuntutan Mami Ambar yang merupakan sidang uji coba dilaksanakan secara offline sejak pandemi. Apalagi menurutnya, perkara tersebut memang menarik perhatian banyak pihak karena ada perdagangan anaknya. "Ini jadi atensi saya, karena kasusnya bukan prostitusi biasa tetapi ada perdagangan orang di dalamnya dan hukumannya berat. Jadi jangan sampai ada melakukan hal serupa," tandasnya. (ani)
Dituntut 10 Tahun Penjara, Mami Ambar juga Bayar Uang Pemulihan Korban Rp 1 M
Selasa 07-06-2022,21:19 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :