Mojokerto, Memorandum.co.id - Pemkot Mojokerto siapkan alokasi anggaran untuk memenuhi rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga outsourcing Tahun 2023. Hal tersebut menyusul adanya surat edaran dari pemerintah pusat tentang penghapusa tenaga honorer pada 28 November 2023. Ketentuan tersebut tertuang dalam Suarat Edaran (SE) Bernomor B /185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu. Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, menindak lanjuti surat edaran tentang penghapusan honorer tersebut, Pemkot Mojokerto kini tengah menyiapkan regulasi untuk alokasi anggaran P3K dan tenaga outsourcing. "Pemkot melalui masing -masing OPD sudah menggelar rapat untuk jumlah dan alokasi anggarannya," terang Gaguk, Selasa (7/6). Alokasi anggaran untuk tenaga P3K dan outsourciing dipastikan akan berubah. Karena untuk gaji pegawai P3K akan lebih tinggi di banding honorer. Gaji P3K akan mendapat gaji dan tunjangan seperti juga PNS. Sedangakan untuk tenaga outsoorching akan disesuaikan deng UMK masing-masing daerah." Sehingga untuk penghapusan tenaga honorer menjadi P3K dan outsourcing dibuyuhkan anggaran yang cukup besar," bebernya. Lebih lanjut dikatakannya, jumlah tenaga honorer di lingkup Pemkot Mojokerto mencapai seribu orang yang tersebar di masing OPD. Dan secara keseluruhan tenaga honorer tersebut memang sangat dibutuhkan pemerintah dalam membantu kinerja di masing-masing OPD. Ia menambahkan, penghapusan tenaga honorer bukan berarti di berhentikan bekerja. Namun para pegawai honorer yang memenuhi persyaratan akan di beri kesempatan mengikuti test P3K. Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan akan menjadi tenaga outsourcing di Pemkot Mojokerto. "Untuk tenaga P3K merupkan tenaga ahli yang diperlukan oleh Pemkot Mojokerto sperti tenaga IT, guru dan tenaga kesehatan yang nantinya akan menambah kualitas pelayanan di masing- masing OPD," paparnya.(war)
Hapus Tenaga Honorer, Pemkot Mojokerto Siapkan Anggaran P3K dan Outsourcing
Selasa 07-06-2022,15:25 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :