Malang, memorandum.co.id - Jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 9 Juni, pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) dengan ketua Drs H.Soedja'i menegaskan, putusan sidang tidak berpengaruh kepada kepengurusannya. Sebab, kepengurusan dengan ketua Soedja'i sudah diterbitkan Menkumham tanggal 22 Maret 2019, bernomor AHU 0000270.AH.01.08 dan sudah sampai ke Mahkamah Agung. "Jadi, apapun putusan sidang di PN Malang nantinya, tidak berpengaruh kepada kepengurusan PPLP PT PGRI Malang dengan ketua Drs H. Soejda'i," terang penasehat hukum PPLP PT PGRI Soedja'i, Hermawi Taslim ditemui, Senin (06/06/2022). Karena, tambah Taslim, obyek gugatan yakni keputusan Menkumham no AHU.000000.AH.01.08 tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 terkait PPLP PT PGRI Malang dengan ketua Dr Christea Frisdiantara, dinyatakan batal dan mewajibkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut keputusan tersebut. "Untuk sengketa kepengurusan badan hukum atau yayasan dimana mama di seluruh Indonesia atau badan hukum, hanya satu pintu yakni di kumham. Keputusan administarasi negara. Jadi kalau ada yang keberatan, ya menggugatnya di kumham. Karena yang bisa menerbitkan SK hingga membatalkan Surat Keputusan, hanya kumham," lanjut Taslim. Sengketa kepengurusan ini berawal dari, SK Kemenkumham tanggal 5 Januari 2018 tentang kepengurusan PPLP-PT PGRI Malang dengan ketua Dr. H. Christea Frisdiantara dkk. Kemudian, Drs. H. Soedja’i dkk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 17 Januari 2018. Dengan obyek perkara, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU 0000001. AH. 01.08 Tahun 2018. Selain di PTUN, Soedja’i juga melakukan gugatan perdata di PN Malang. Meminta, agar majelis hakim menyatakan bahwa SK Kemenkumham dari pihak Christea Frisdiantara cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Selanjutnya, perkara itupun berproses hingga Mahkamah Agung (MA). Dan di tingkat kasasi, MA menyatakan bahwa perkara SK Menkumham pihak Christea Frisdiantara dan dinyatakan batal. Mewajibkan Menkumham, mencabut SK dari Christea Frisdiantara. Hingga akhirnya, Menkumham menerbitkan keputusan baru no AHU 0000270.AH.01.08 tahun 2019 tentang PPLP PT PGRI Malang dengan ketua Drs H. Soedja'i. "Atas kedua gugatan yang diajukan pak Soedja'i, memiliki substansi yang sama. PTUN telah terlebih dahulu memutuskan. Itulah sebabnya, gugatan Soeja'i di PN Malang Nomor 347 PK/PDT/2022 (perdata) harus ditolak. Karena telah diputus di PTUN. Dengan demikian, gugatan Soejda'i di PN Malang, telah kehilangan obyek," pungkasnya. Sementara itu, tim kuasa hukum Dr Christea, Reza Fauzi Rachman menerangkan, bahwa dengan ditolaknya gugatan Soedja’i, maka akta milik klienya, adalah syah dan memiliki kekuatan hukum. (edr)
Jelang Sidang Putusan, Soedja’i Tegaskan PPLP PT PGRI Ini Sah
Senin 06-06-2022,20:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Selasa 06-10-2026,08:31 WIB
Gandeng Peradi SAI Surabaya, Kapolrestabes Gelar Fun Run 5K Bertabur Doorprize dan Hadiah Umrah
Selasa 06-10-2026,10:09 WIB
Tabung Elpiji 50 Kg Meledak di Ruko San Antonio Pakuwon City, 5 Korban Luka Bakar 1 Kritis
Selasa 06-10-2026,10:06 WIB
REI Madiun Keluhkan Empat Kendala Investasi Perumahan, Pemkot Siapkan Tim Khusus
Selasa 06-10-2026,06:05 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (2): Menolak Jadi Juru Selamat di Atas Reruntuhan Jiwa
Terkini
Rabu 07-10-2026,02:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,01:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Rabu 07-10-2026,01:10 WIB
Transformasi Layanan Imigrasi di Jakarta Dongkrak PNBP Rp 10,45 Triliun
Rabu 07-10-2026,00:05 WIB
Kebaktian 12 Warga Binaan Lapas Jember Perkuat Pembinaan Rohani
Selasa 06-10-2026,23:21 WIB