Surabaya, Memorandum.co.id - Tayyib, terdakwa yang menusuk Achmad Maskur akhirnya dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara. Tindak pidana tersebut dilakukan lantaran warga Sampang, Madura itu cemburu istrinya digoda korban warga Jalan Gadukan Timur tersebut. "Mengadili, menyatakan terdakwa Tayyib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Taufan Mandala saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/6). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara yang sama. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Peristiwa penusukan yang membuat korban hampir kehilangan nyawanya itu bermula pada Kamis (30/12) sekitar pukul 17.00 di Jalan Kupang Indah 21. Ketika itu korban mengemudikan mikroletnya untuk mencari penumpang. Namun, tiba-tiba pintu mikrolet diketuk ayyib yang memerintahkan agar korban menepikan mikroletnya. Setelah korban menepikan mikroletnya, Tayyib langsung mengeluarkan pisau sejenis badik dari pinggangnya. Hal itu membuat korban berusaha melarikan diri sekitar 5 meter dari mikroletnya. Tanpa basa basi, Tayyib mengejarnya dan langsung membacoknya dengan badik . Untuk serangan pertama, korban berhasil menangkis sabetan badik itu dengan tangan kiri sehinga mengenai jari tangan. Setelah itu, korban berusaha melarikan diri lagi dengan meminta pertolongan pengemudi ojek online. Saat menaik sepeda motor, baju korban langsung ditarik oleh Tayyib dan menusuk dada kiri dan kepala korban hingga terjatuh. Dalam pengakuannya di persidangan, terdakwa Tayyib mengaku dirinya merasa cemburu istrinya sering digoda korban melalui media sosial Facebook. “Saya cemburu Pak, istri saya digoda sama korban. Istri saya sering diantar jemput. Terus digodanya lewat Facebook,” kata Tayyib saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya. Ketika ditanya tujuannya menusuk tersebut, Tayyib mengaku sebagai peringatan dan memberikan efek jera kepada korban agar tidak menggoda istrinya lagi. “Maksud saya buat peringatan. Biar tidak menggoda istri saya lagi,” ujarnya. Namun demikian, terdakwa berterus terang mengakui menyesali perbuatannya tersebut. Dia mengaku emosi saat melakukan penganiayaan kepada korban. “Saya menyesal Pak Hakim. Saya emosi waktu itu,” ujarnya. Terhadap perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny mendakwa Tayyib dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) dan pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” ucap JPU dari Kejari Surabaya tersebut. (jak)
Pelaku Penusukan Bermotif Asmara Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 06-06-2022,15:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,16:12 WIB
Tragedi Kecelakaan Kerja, Pria Gresik Tewas Tertimpa Tumpukan Marmer di CV Asindo Stone
Sabtu 18-07-2026,17:29 WIB
Haul Masyayikh Situbondo 2026: 25 Videotron Disiapkan untuk Pecah Konsentrasi 111 Ribu Jemaah
Sabtu 18-07-2026,18:20 WIB
KAI Daop 8 Bantah Kepemilikan Bekas Shelter Sawotratap yang Diduga Jadi Lokasi Mesum Gay
Sabtu 18-07-2026,19:44 WIB
Ribuan Warga Situbondo Patungan Siapkan Nasi Gulung untuk 120 Ribu Jemaah Haul Masyayikh Nusantara
Sabtu 18-07-2026,20:54 WIB
Mbak Wali dan DPRD Setujui Dua Perda, Optimalkan Tata Kelola Keuangan dan Demokrasi
Terkini
Minggu 19-07-2026,14:01 WIB
JCFF 2026 Jadi Panggung UMKM Ekspor, Buyer dari China hingga Nigeria Mulai Melirik
Minggu 19-07-2026,13:55 WIB
Bupati Jombang Serahkan Penetapan Perwalian 5 Anak Terlantar, Pastikan Hak Pendidikan dan Layanan Kesehatan
Minggu 19-07-2026,13:47 WIB
Kumpulkan Jajaran di Jatim Menteri ATR Nusron Wahid Tegaskan Rakyat Adalah Raja
Minggu 19-07-2026,13:42 WIB
Dukung Program Asta Cita, Polsek Rowokangkung Ajak Warga Optimalkan Sektor Pertanian
Minggu 19-07-2026,13:39 WIB