Surabaya, Memorandum.co.id - Tayyib, terdakwa yang menusuk Achmad Maskur akhirnya dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara. Tindak pidana tersebut dilakukan lantaran warga Sampang, Madura itu cemburu istrinya digoda korban warga Jalan Gadukan Timur tersebut. "Mengadili, menyatakan terdakwa Tayyib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Taufan Mandala saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/6). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara yang sama. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Peristiwa penusukan yang membuat korban hampir kehilangan nyawanya itu bermula pada Kamis (30/12) sekitar pukul 17.00 di Jalan Kupang Indah 21. Ketika itu korban mengemudikan mikroletnya untuk mencari penumpang. Namun, tiba-tiba pintu mikrolet diketuk ayyib yang memerintahkan agar korban menepikan mikroletnya. Setelah korban menepikan mikroletnya, Tayyib langsung mengeluarkan pisau sejenis badik dari pinggangnya. Hal itu membuat korban berusaha melarikan diri sekitar 5 meter dari mikroletnya. Tanpa basa basi, Tayyib mengejarnya dan langsung membacoknya dengan badik . Untuk serangan pertama, korban berhasil menangkis sabetan badik itu dengan tangan kiri sehinga mengenai jari tangan. Setelah itu, korban berusaha melarikan diri lagi dengan meminta pertolongan pengemudi ojek online. Saat menaik sepeda motor, baju korban langsung ditarik oleh Tayyib dan menusuk dada kiri dan kepala korban hingga terjatuh. Dalam pengakuannya di persidangan, terdakwa Tayyib mengaku dirinya merasa cemburu istrinya sering digoda korban melalui media sosial Facebook. “Saya cemburu Pak, istri saya digoda sama korban. Istri saya sering diantar jemput. Terus digodanya lewat Facebook,” kata Tayyib saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya. Ketika ditanya tujuannya menusuk tersebut, Tayyib mengaku sebagai peringatan dan memberikan efek jera kepada korban agar tidak menggoda istrinya lagi. “Maksud saya buat peringatan. Biar tidak menggoda istri saya lagi,” ujarnya. Namun demikian, terdakwa berterus terang mengakui menyesali perbuatannya tersebut. Dia mengaku emosi saat melakukan penganiayaan kepada korban. “Saya menyesal Pak Hakim. Saya emosi waktu itu,” ujarnya. Terhadap perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny mendakwa Tayyib dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) dan pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” ucap JPU dari Kejari Surabaya tersebut. (jak)
Pelaku Penusukan Bermotif Asmara Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 06-06-2022,15:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,11:59 WIB
Disapa Malah Ngamuk, Pria Bubutan Surabaya Bacok Warga Pakai Mandau
Sabtu 08-08-2026,10:29 WIB
Yudisium Akbar UIBU Malang, Satu Rasa Hadirkan Kebersamaan
Sabtu 08-08-2026,09:58 WIB
Jelang HUT ke-81 RI, Kapolres Ngawi Gandeng BEM Jaga Kondusivitas Wilayah
Sabtu 08-08-2026,10:57 WIB
Mengenal Jenny Vanessa, Pedangdut Muda Asal Nganjuk yang Kian Bersinar di Panggung Pop Jawa
Sabtu 08-08-2026,20:53 WIB
Komunikasi Publik Lumajang Jadi Rujukan Jawa Timur hingga Daerah Lain
Terkini
Sabtu 08-08-2026,21:19 WIB
Sigap Tangani Karhutlah, Babinsa Argosari Bersama Forkopimcam dan Relawan Padamkan Api di Kawasan TNBTS
Sabtu 08-08-2026,20:53 WIB
Komunikasi Publik Lumajang Jadi Rujukan Jawa Timur hingga Daerah Lain
Sabtu 08-08-2026,20:15 WIB
Kebakaran Hebat Hanguskan PT Xinyi Solar di Kawasan JIIPE, Satu Orang Terluka
Sabtu 08-08-2026,19:58 WIB
Armuji Kuasai Tenis Meja Surabaya, Sapu Bersih Kisruh Lama dan Targetkan Emas Porprov 2027
Sabtu 08-08-2026,18:50 WIB