Angkut Balok Kayu Hutan Pakai Motor Tak Dilengkapi SKSHH, Diamankan Polsek Sempolan

Senin 06-06-2022,15:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Polsek Sempolan jajaran Polres Jember bersama petugas Perhutani kembali menggagalkan aksi pencurian kayu lutung di kawasan Hutan Pinus Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Garahan, Kecamatan Silo, Jember. Kapolsek Sempolan, AKP Suhartanto SH menerangkan, seorang pelaku bernama Sulaiman (42) asal Desa Garahan, Kecamatan Silo berhasil diamankan petugas Perhutani. “Awalnya petugas perhutani mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan hutan Petak 25, Hutan Pinus, RPH Garahan, sering dilewati oleh orang-orang yang mengangkut kayu yang diduga berasal dari hutan perhutani," kata Kapolsek Sempolan, Senin (6/6/2022). Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di jalan tersebut dan ada seseorang yang sedang mengangkut 8 batang kayu bentuk persegi dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengadangan/ interogasi singkat Kayu tersebut diangkut dari lahan yang ada di hutan lindung RPH Sumberjati. Pelaku mengakui kayu tersebut dari hutan lindung RPH Sumberjati dan Pengangkutan kayu tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Sempolan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal disangkakan dengan pasal 37 angka 13 Jo angka 3 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait