Surabaya, Memorandum.co.id - Arief Wibowo bersama ibunya, Sri Kartika Sari, kakaknya, Annie Cemara Sari serta dua adiknya, Adi Singgih dan Andriani Natalia memenangi gugatan lagi di tingkat banding melawan pamannya, Liem Budi Santoso Limoseputro dan istrinya, The Tenny Theresiana serta dua anaknya, Andre Teguh Santoso dan Alain Rachmat Santoso. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan, tanah seluas 2.646,89 meter persegi di Jalan Pulo Wonokromo yang menjadi sengketa dua keluarga ini terbukti sebagai milik Arief Wibowo dan keluarganya yang memperolehnya dari warisan mendiang ayahnya, Boedi Oetomo Limoseputro. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Dwi Hari Sulismawati menolak permohonan banding yang diajukan Liem Budi Santoso dan keluarganya. Majelis berpendapat bahwa materi banding yang diajukan Liem Budi sudah dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Karena itu, majelis hakim tinggi dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya mengabulkan gugatan Arief dan keluarganya. "Tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena hal-hal yang dikemukakan di dalam memori banding, tambahan memori banding dan kontra memori banding tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama," tutur majelis hakim dalam pertimbangan putusannya. Pengacara Arief dan keluarganya, Ening Swandari saat dikonfirmasi membenarkan putusan banding yang memenangkan lagi gugatannya. Hanya, Ening mengaku masih belum menerima salinan putusan resmi dari pengadilan. "Saya belum menerima pemberitahuan dari jurusita. Tapi, berdasarkan SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) memang benar banding menguatkan PN," kata Ening, kemarin (5/6). Sementara itu, pengacara Liem Budi Santoso sekeluarga, Amirul Bahri saat dikonfirmasi mengaku masih belum menerima pemberitahuan maupun saling putusan tersebut. Dia masih belum bersikap apakah akan kasasi atau tidak. "Saya masih belum menerimanya," ujar Amirul saat dikonfirmasi secara terpisah kemarin. Arief sekeluarga sebelumnya menggugat paman beserta keluarganya karena menempati tanah yang juga diklaim sebagai milik keluarganya dari warisan mendiang ayahnya. Sedangkan Liem Budi dan keluarganya menempati tanah yang mereka gunakan sebagai gudang tersebut berdasar alas hak berupa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah tersebut yang diurus notaris Jati Lelono, yang juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini. Masing-masing SHGB Nomor 326 seluas 1.145 meter persegi atas nama Liem Budi Santoso, SHGB Nomor 264 seluas 530 meter persegi atas nama Andre Teguh Santoso dan SHGB Nomor 265 seluas 584 meter persegi atas nama Alain Rachmat Santoso. SHGB itu mereka dapat berdasar akta jual yang ditandatangani mendiang Boedi Oetomo selaku penjual pada 1989. Belakangan, Arief tahu tandatangan ayahnya selaku penjual dalam akta jual beli ternyata tidak identik dengan tanda tangan aslinya. Setelah meninggal dunia pada 1993, Boedi Oetomo yang membeli tanah itu dari kabul Ihsanpuro setelah menyewanya sejak 1963 diklaim tidak pernah menjualnya kepada siapapun. Termasuk kepada adiknya, Liem Budi Santoso. Tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 7159 itu digunakan sebagai gudang penyimpanan barang usaha milik mendiang Boedi. Setelah Boedi meninggal, adiknya, Boenardi Limaseputro yang mengelola bisnis tersebut. Namun, Boenardi sempat disuruh angkat kaki oleh pihak Liem Budi selaku pemilik SHGB tersebut dari tanah yang ditempatinya pada 2018. Arief kemudian menemukan akta jual beli yang tanda tangan ayahnya dipalsukan. Dia melaporkan pemilik SHGB ke Polrestabes Surabaya. Dalam sidang pidana di PN Surabaya pada 2020, Liem Budi Santoso dinyatakan bersalah memalsukan akta otentik dan dihukum pidana sebulan penjara. (jak)
PT Kuatkan Putusan PN Terkait Gugatan Kakak Terhadap Adik
Senin 06-06-2022,09:58 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :