Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diringkus

Minggu 05-06-2022,21:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal meringkus Darma (21), pengedar sabu, di rumah kosnya di Jalan Simo Gunung. Petugas juga menggeledah kamar dan menemukan sebuah tas selempang berwarna abu-abu berisi 5 poket sabu seberat 3,32 gram, kartu ATM, dan HP. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Sukomanunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka merupakan pengedar jaringan lapas," kata Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno Warsito, Minggu (5/6). Jumeno mengungkapkan, pengungkapan peredaran sabu berdasarkan keterangan informasi dari masyarakat, jika tersangka pengedar sabu. Tidak menunggu lama, anggota langsung bergerak dengan menggerebek rumah kos Darma dan menangkapnya tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, Darma mengaku barang dibeli dari DN, penghuni rutan di salah satu lapas di Jawa Timur. "Barang dikirim sistem ranjau," terang Darma. Darma diketahui merupakan residivis dan pernah ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukolilo tahun 2019 atas kasus yang sama. Dengan penangkapan ini membuat pemuda tersebut meringkuk di penjara untuk kali kedua.(rio)

Tags :
Kategori :

Terkait