Jember, memorandum.co.id - Pria yang berinisial BAM (38) yang sempat menjadi buronan anggota Polsek Kencong, Polres Jember, akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti. Tersangka ditangkap karena mencuri di rumah Subaidiyah, perempuan asal Dusun Krajan, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, pada Juni 2019. Belakangan diketahui tersangka adalah mantan suami Subadiyah (35). BAM sendiri warga setempat. Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso menerangkan, pencurian itu terjadi pada tiga tahun yang lalu. Ketika hendak ditangkap, tersangka kabur. "Pada Jum'at 14 Juni tahun 2019, korban melaporkan rumahnya dibobol maling tidur, dan kehilangan dua HP merk Oppo F5 dan type A83 serta dompet berisi uang Rp. 1.600.000,- di dalam almari, " kata Kapolsek Kencong. Minggu (4/6/2022). Masih kata AKP Adri Santoso, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) BAM melakukan aksinya dengan membobol jendela bagian rumah belakang dan ditemukan jejak kaki di lantai rumah korban. "Pelaku mengaku merusak jendela rumah bagian belakang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.400.000," ungkap AKP Adri Santoso. AKP Adri Santoso, menambahkan tersangka BAM diamankan sepulang dari pelariannya di Jalan Raya Kencong-Semboro, pada Jumat (03/06/2022), sekitar pukul 12.00, dengan barang bukti HP. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kencong. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1KUH Pidana tentang pencurian pemberatan, ” pungkas Kapolsek Kapolsek kencong AKP Adri Santoso SH. (edy)
Bobol Rumah Mantan Istri, Warga Kencong Sikat HP dan Uang
Minggu 05-06-2022,13:47 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :