Pengangguran Krembangan Jual Sabu Demi Bertahan Hidup

Kamis 02-06-2022,16:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap TS (37), warga Jalan Krembangan Utara karena menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, 4 poket sabu diamankan oleh petugas. Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas TS. "Ada laporan masuk ke pihak kami, jika tersangka menyalahgunakan narkotika. Selain mengkonsumsi, tersangka juga menjual," ujar Hendro. Usai mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba Polres Perak melakukan penggerebekan di rumah TS di Jalan Krembangan Utara. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan total 5,7 gram  sabu. "Tersangka sempat mengelak, tetapi langsung kooperatif saat petugas menemukan 4 poket sabu dengan berat total 5,7 gram," imbuhnya. Usai ditemukan narkotika, TS langsung digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, ia nekat menjual sabu lantaran tak mempunyai pekerjaan tetap. "Buat beli kebutuhan pokok pak," ujarnya menyesal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait