Surabaya, Memorandum.co.id - Harapan Supriyanto untuk memperoleh hukuman ringan pupus sudah. Terdakwa dalam kasus penipuan dan pencabulan itu divonis selama lima tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina. Majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan Supriyanto terbukti bersalah menipu dan mencabuli dua perempuan hingga merugi total Rp 30 juta. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencabulan," ujar hakim Sutarno saat membacakan amar putusan dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (2/6). Majelis hakim punya alasan tersendiri untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi. Menurut majelis hakim, perbuatan Supriyanto tidak hanya merugikan dan menyebabkan kedua korbannya trauma. Perbuatannya juga dianggap telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Supriyanto sempat memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Namun, dia akhirnya memilih menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. "Saya mohon diringankan karena tulang punggung keluarga. Tapi, kalau tidak bisa, saya terima saja," kata Supriyanto dalam persidangan kepada majelis hakim. Supriyanto sebelumnya menipu dua perempuan yang dikenalnya di bis. Keduanya berinisial LI dan MA. LI sebelumnya diajak ke mall untuk dibelikan baju baru. Di mall, terdakwa meminta LI untuk melepas semua perhiasan yang dikenakannya. Alasannya, di mall tersebut banyak maling. LI yang percaya langsung melepas cincin emas 4 gram, dua cincin seberat 2 gram dan 12 biji gelang keroncong. Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas LI. Di dalam tas itu juga sudah ada uang Rp 3 juta. Saat itu, terdakwa sempat mencabuli korbannya. Dia lalu membawa kabur tas tersebut saat LI ganti baju. Perbuatan yang sama juga dilakukan Supriyanto kepada MA secara terpisah. Modusnya sama, MA diajak berbelanja baju di Royal Plaza sesampainya di Terminal Purabaya. Supriyanto berhasil membawa kabur HP dan uang Rp 800 ribu di dalam tas milik MA saat perempuan tersebut mencoba pakaian di kamar ganti. MA merugi Rp 5 juta. (jak)
Tukang Gendam dalam Bus Divonis Lebih Berat
Kamis 02-06-2022,14:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,07:24 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Kasatpol PP Bersaksi, Rochim Bawa Nama Maidi di Proyek Disbudparpora
Sabtu 18-07-2026,16:12 WIB
Tragedi Kecelakaan Kerja, Pria Gresik Tewas Tertimpa Tumpukan Marmer di CV Asindo Stone
Sabtu 18-07-2026,06:01 WIB
Dahlan Iskan Apresiasi Layanan SKCK Jemput Bola Polres Gresik di Job Fair Tematik 2026
Sabtu 18-07-2026,11:32 WIB
Rompi Oranye Akhiri Sebuah Kekuasaan
Terkini
Sabtu 18-07-2026,21:26 WIB
Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Edukasi Kamtibmas Lewat Budaya
Sabtu 18-07-2026,20:54 WIB
Mbak Wali dan DPRD Setujui Dua Perda, Optimalkan Tata Kelola Keuangan dan Demokrasi
Sabtu 18-07-2026,19:44 WIB
Ribuan Warga Situbondo Patungan Siapkan Nasi Gulung untuk 120 Ribu Jemaah Haul Masyayikh Nusantara
Sabtu 18-07-2026,19:38 WIB
Tinju Outdoor Perdana Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Pemkot Madiun Bidik Sport Tourism
Sabtu 18-07-2026,19:31 WIB