Surabaya, Memorandum.co.id - Harapan Supriyanto untuk memperoleh hukuman ringan pupus sudah. Terdakwa dalam kasus penipuan dan pencabulan itu divonis selama lima tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina. Majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan Supriyanto terbukti bersalah menipu dan mencabuli dua perempuan hingga merugi total Rp 30 juta. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencabulan," ujar hakim Sutarno saat membacakan amar putusan dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (2/6). Majelis hakim punya alasan tersendiri untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi. Menurut majelis hakim, perbuatan Supriyanto tidak hanya merugikan dan menyebabkan kedua korbannya trauma. Perbuatannya juga dianggap telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Supriyanto sempat memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Namun, dia akhirnya memilih menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. "Saya mohon diringankan karena tulang punggung keluarga. Tapi, kalau tidak bisa, saya terima saja," kata Supriyanto dalam persidangan kepada majelis hakim. Supriyanto sebelumnya menipu dua perempuan yang dikenalnya di bis. Keduanya berinisial LI dan MA. LI sebelumnya diajak ke mall untuk dibelikan baju baru. Di mall, terdakwa meminta LI untuk melepas semua perhiasan yang dikenakannya. Alasannya, di mall tersebut banyak maling. LI yang percaya langsung melepas cincin emas 4 gram, dua cincin seberat 2 gram dan 12 biji gelang keroncong. Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas LI. Di dalam tas itu juga sudah ada uang Rp 3 juta. Saat itu, terdakwa sempat mencabuli korbannya. Dia lalu membawa kabur tas tersebut saat LI ganti baju. Perbuatan yang sama juga dilakukan Supriyanto kepada MA secara terpisah. Modusnya sama, MA diajak berbelanja baju di Royal Plaza sesampainya di Terminal Purabaya. Supriyanto berhasil membawa kabur HP dan uang Rp 800 ribu di dalam tas milik MA saat perempuan tersebut mencoba pakaian di kamar ganti. MA merugi Rp 5 juta. (jak)
Tukang Gendam dalam Bus Divonis Lebih Berat
Kamis 02-06-2022,14:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU di Jalan Teuku Umar Jember Disegel
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Cari Solusi Penataan PKL Exit Tol Banyu Urip, Camat Sukomanunggal Gandeng Jasa Marga dan Kementerian PUPR
Sabtu 14-03-2026,14:25 WIB
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp 7,6 Miliar dan Kunjungi Pasar Murah di Gresik
Sabtu 14-03-2026,15:49 WIB
Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Jangan Abaikan 10 Rekomendasi ITS
Sabtu 14-03-2026,15:06 WIB
Pemerintah Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Minta Polri Usut Tuntas
Terkini
Minggu 15-03-2026,11:32 WIB
Dekatkan Akses Medis, Pemkot Batu Sebar 18 Dokter ke Desa-Kelurahan dan Siapkan Layanan Home Care
Minggu 15-03-2026,11:28 WIB
Polres Gresik Pastikan Tradisi Malam Selawe 2026 di Makam Sunan Giri Berjalan Aman dan Kondusif
Minggu 15-03-2026,11:24 WIB
Ngabuburit Road Safety, Satlantas Polres Lumajang Guyur Pengendara dengan 500 Paket Takjil
Minggu 15-03-2026,11:12 WIB
HUT Jembatan Lama Kediri Ke-157, Wakapolres Kediri Kota Ikuti Mlaku Bareng Bersama Wali Kota
Minggu 15-03-2026,11:08 WIB