Sopir Truk Tangki Edarkan SS

Rabu 01-06-2022,19:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung menangkap MA (44) yang kontrak di Jalan Gadukan Utara, karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu sabu. Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan pria yang bekerja sebagai sopir truk tangki bermula saat anggota melakukan pemantauan di Jalan Gadukan Utara. "Kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara dalam jual-beli, membeli subsider memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram," kata Hendro. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan bahwa benar adanya penyalahgunaan barang haram. "Pada saat target operasi berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," imbuh Hendro. Oleh petugas dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar ditemukan sejumlah barang bukti. "Dari keterangan tersangka bahwa ss tersebut didapat dari temannya bernama MTMT (DPO)," terang Hendro. Sementara barang bukti yang diamankan polisi yakni tas selempang yang di dalamnya berisi satu poket sabu dengan berat 50,76 gram. Selain itu satu bendel klip plastik kecil kosong; sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, tabungan BCA, HP Oppo, serta sejumlah uang tunai. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait