Surabaya, memorandum.co.id - Bisnis haram Mudjiono menawarkan jasa esek-esek berakhir di balik jeruji besi. Pria 49 tahun asal Jalan Kupang Gunung Timur itu ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari usai kedapatan menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK). Mudjiono disergap saat menunggu proses transaksi seks di depan salah satu hotel di sekitar Surabaya Timur, Sabtu (28/5/2022)lalu. "Tersangka ditangkap di warung kopi dekat hotel," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Rabu (1/5/2022)siang. Akhyar menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik prostitusi yang dilakukan tersangka Mudjiono. Dari informasi itu, ia lantas mengintruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan. "Dari penyelidikan, kami awalnya berhasil mengamankan perempuan dan lelaki yang saat itu transaksi seks di kamar. Dari sana, kami kembangkan hingga kami amankan tersangka MJ (Mudjiono, red) di warung depan hotel itu," tandas Akhyar.(fdn)
Tawarkan PSK, Pria Ini Ditangkap
Rabu 01-06-2022,14:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,17:20 WIB
Hari Kartini 2026 di Situbondo, TP PKK Luncurkan Kampung PKK untuk Pelestarian Lingkungan
Selasa 21-04-2026,23:34 WIB
Menuju Standar Oecd, Pemerintah Siap Sederhanakan Aturan Investasi
Selasa 21-04-2026,21:04 WIB
DPRD Surabaya Desak Perlindungan Hukum Jukir dan Percepatan Digitalisasi Parkir
Selasa 21-04-2026,21:36 WIB
Nenek Samini Berharap Sekolah Rakyat di Sragen Jadi Jalan Cucu Keluar dari Kemiskinan
Selasa 21-04-2026,19:41 WIB
Praktik Produksi MinyaKita Palsu di Sidoarjo Dibongkar, Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka
Terkini
Rabu 22-04-2026,13:16 WIB
Pusaran Angin di Selat Madura, BMKG Sebut Waterspout Suramadu Dipicu Awan Kumulonimbus Intens
Rabu 22-04-2026,12:51 WIB
Wamen Atip Tegaskan Joki UTBK di Unesa Masuk Ranah Kriminal, Pelaku Terancam Blacklist Permanen
Rabu 22-04-2026,12:40 WIB
Atasi Lelah Mental dan Overthinking, Detox Media Sosial Jadi Tren Sehat Generasi Z
Rabu 22-04-2026,12:34 WIB