Lumajang, memorandum.co. id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk Hafdana Firdaus, terdakwa penendangan sesajen di lokasi erupsi Semeru pada awal Januari 2022. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Bayu Prayitno pada sidang putusan yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (31/05/2022) siang Dalam putusan atau vonis oleh majelis hakim tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa HF yaitu 7 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pada sidang yang digelar sebelumnya. "Mungkin ada pertimbangan khusus dari majelis hakim untuk menetapkan putusan berbeda dengan penuntut umum," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda. Karena adanya perbedaan penetapan vonis hukuman bagi terdakwa HF dengan tuntutan JPU, pihaknya berfikir kembali dan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan terhadap terdakwa. "Untuk putusan lebih tinggi dari tuntutan kami dan denda lebih rendah, karena ada perbedaan terhadap ini. Kami penuntut umum dari kejaksaan Lumajang masih bersifat pikir pikir dan akan konsultasikan dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan hari ini," tandasnya Sementara itu terdakwa HF menyatakan menerima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya, meski demikian majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menetapkan sikap. (ani)
Penendang Sesajen Divonis 10 Bulan Penjara
Rabu 01-06-2022,11:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:14 WIB
Pemkab Madiun Alokasikan Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Lahan Pembangunan Delta di Caruban
Kamis 08-10-2026,12:35 WIB
21 Pejabat Eselon II Tulungagung Dirombak, Ahmad Baharudin Minta Langsung Gas Kerja
Rabu 07-10-2026,23:59 WIB
Pembayaran Digital Makin Populer, Tren Cashless Ubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Kamis 08-10-2026,13:13 WIB
Kepala OPD Mangkir, RDP LP2B Bubar, Komisi B DPRD Jombang Wacanakan Pansus Tata Ruang
Kamis 08-10-2026,01:10 WIB
Belajar Mandiri lewat Internet Makin Populer di Kalangan Anak Muda
Terkini
Kamis 08-10-2026,23:20 WIB
Bupati Lamongan Lepas 8 Kontingen Forbasi, Targetkan Juara di Kejurda Surabaya
Kamis 08-10-2026,22:10 WIB
DPC PKB Sumenep Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan
Kamis 08-10-2026,21:54 WIB
Investasi Nikel Melonjak, Indonesia Bidik Posisi Rantai Pasok Global Baterai Kendaraan Listrik
Kamis 08-10-2026,21:44 WIB
Korupsi Keuangan Desa, Kades Drokilo Dituntut 8 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,38 M
Kamis 08-10-2026,21:27 WIB