Lumajang, memorandum.co. id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk Hafdana Firdaus, terdakwa penendangan sesajen di lokasi erupsi Semeru pada awal Januari 2022. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Bayu Prayitno pada sidang putusan yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (31/05/2022) siang Dalam putusan atau vonis oleh majelis hakim tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa HF yaitu 7 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pada sidang yang digelar sebelumnya. "Mungkin ada pertimbangan khusus dari majelis hakim untuk menetapkan putusan berbeda dengan penuntut umum," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda. Karena adanya perbedaan penetapan vonis hukuman bagi terdakwa HF dengan tuntutan JPU, pihaknya berfikir kembali dan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan terhadap terdakwa. "Untuk putusan lebih tinggi dari tuntutan kami dan denda lebih rendah, karena ada perbedaan terhadap ini. Kami penuntut umum dari kejaksaan Lumajang masih bersifat pikir pikir dan akan konsultasikan dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan hari ini," tandasnya Sementara itu terdakwa HF menyatakan menerima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya, meski demikian majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menetapkan sikap. (ani)
Penendang Sesajen Divonis 10 Bulan Penjara
Rabu 01-06-2022,11:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-02-2025,15:35 WIB
Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
Senin 17-02-2025,11:29 WIB
Ini Susunan Ketua, Anggota hingga AKD DPRD Kota Madiun 2024-2029
Senin 17-02-2025,14:12 WIB
Sederet Fakta Terkait Korban Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Senin 17-02-2025,14:24 WIB
Bu Min Pamit, Minta ASN Gresik Terus Berinovasi dan Bekerja dengan Hati
Senin 17-02-2025,13:34 WIB
Kota Madiun Martial Arts Championship 1, Wujud Eksistensi Kota Pendekar
Terkini
Senin 17-02-2025,21:46 WIB
Turnamen Bulu Tangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2025 Digelar 24-25 Februari
Senin 17-02-2025,21:03 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor di Madiun-Magetan
Senin 17-02-2025,20:19 WIB
Pelindo Sub Regional Jawa Terapkan Penguatan Budaya K3 di Pelabuhan
Senin 17-02-2025,20:08 WIB