Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, Unit Opsnal menangkap terduga pengedar sabu berinisial AR alias Tuwek (24) warga Dusun Batan, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
"Terduga pelaku bekerja sebagai karyawan bengkel ini kami amankan di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB," ucap Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Sabtu (28/5/2022).
Penangkapan pelaku ini, kata Ridwan, petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu saat melakukan patroli keamanan untuk mengantisipasi 3C yakni curat, curanmor, dan curas.
"Dari laporan itu, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Benar saja, dari penyelidikan ini petugas berhasil menangkap AR sebagai terduga pengedar sabu. Adapun barang bukti diamankan, enam plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 2,02 gram dan satu unit handphone.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Resnarkoba. (iku)