Surabaya, Memorandum.co.id - Perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap dokter Muhammad Sofyanto dan dokter Yudi Her Oktaviono ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Titik Budi Winarni. Seperti kita ketahui, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Namun, saat masih proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Itong keburu tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap untuk mengabulkan permohonan tersebut. Tak sendirian, Itong ditangkap bersama panitera pengganti M Hamdan, pemohon Achmad Prihantoyo, dan kuasa hukum pemohon Hendro Kasiono serta asisten panitera Dewi. Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam praktek suap senilai Rp 1,3 miliar. Kepastian putusan terhadap perkara tersebut diungkapkan oleh Billy Handiwiyanto, kuasa hukum termohon. Saat ditemui, Billy membenarkan bila hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon berdasarkan pasal 142 Undang-undang Perseroan Terbatas. "Diputusa tadi siang sekira pukul 12.00. sidangnya singkat karena cuma amar putusannya saja. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tidak adanya RUPS yang membahas terkait pembubaran PT. Dan juga para pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT," kata Billy, Rabu (25/5). Terhadap putusan perkara ini, Billy menyampaikan terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Saat ini, diakui bahwa pihaknya sedang menunggu langkah selanjutnya dari pihak pemohon. "Kita tunggu langkah dari pemohon, apakah melakukan upaya hukum atau menerima putusan. Harapan kami ya ingin cepat inkracht saja," ucapnya. (jak)
Permohonan Pembubaran PT SGP Ditolak Hakim
Rabu 25-05-2022,19:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-02-2026,07:18 WIB
Transformasi Karier Margie Hutagalung: Lulusan Pendidikan Guru PAUD Unesa ke Dunia Modelling
Jumat 06-02-2026,09:54 WIB
Geger! Ular Piton 4 Meter Satroni Kebraon Indah Permai Usai Santap Ayam Jago
Jumat 06-02-2026,05:00 WIB
Tragis, Pria di Banyuwangi Tewas Diduga Dikeroyok Belasan Anak Punk
Jumat 06-02-2026,06:00 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Bersama Babinsa Sambangi Warkop Tekankan Kewaspadaan Curanmor
Terkini
Sabtu 07-02-2026,04:00 WIB
Heartopia Resmi Rilis 2026, Game Simulasi Santai Multiplayer yang Jadi Pelarian Gamer
Sabtu 07-02-2026,03:00 WIB
TheoTown Game Pixel Viral yang Diam-Diam Mengasah Otak Pemain
Sabtu 07-02-2026,02:00 WIB
Minum Matcha saat Diet, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Digemari Anak Muda
Sabtu 07-02-2026,01:00 WIB
Kentut Bau? Bisa Jadi Alarm Gangguan Pencernaan yang Tak Boleh Diabaikan
Jumat 06-02-2026,22:36 WIB