Lumajang, Memorandum.co.id - Santunan kematian merupakan salah satu program Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Lumajang. Pemberian santuan kematian untuk warga sebesar Rp 1 juta merupakan salah satu bentuk empati Pemerintah Kabupaten kepada penduduk yang meninggal dunia dan mengajukan santunan kematian. Namun semenjak pertengahan Desember 2021, realisasi santuan kematian terkendala. Hal ini membuat resah ahli waris karena sampai dengan saat ini belum bisa menerima santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial, P3A Kabupaten Lumajang, Nana Indra Wahyuni menjelaskan, faktor utama yang menjadi penghambat keterlambatan realisasi santunan kematian tersebut adalah adanya perubahan SOTK baru yang berlaku tanggal 4 Maret 2022 dan SOP santunan kematian yang berlaku mulai tanggal 12 April 2022. Prosedur pengajuan berkas yang semula berupa rekapitulasi data santunan kematian berupa softcopy dan cukup dikirim melalui whastapp maupun email ke Dinas Sosial oleh pihak Kecamatan. Namun dengan adanya perubahan SOP baru yang berlaku mulai bulan April yang tertuang dalam Surat Dinas Nomor : 427.64/IV/1.01/2022 untuk pengajuan santunan kematian harus diajukan berkas lengkap, baru dilakukan verifikasi data oleh Dinas Sosial, P3A selanjutnya jika dinyatakan lengkap maka berkas baru bisa diajukan ke BPKD. “Perubahan tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kekeliruan data dan juga data ganda berkas pengajuan santunan kematian oleh warga,” jelasnya. Namun saat ini, berkas pengajuan santunan kematian yang sudah melalui tahap verifikasi dan sudah diajukan ke Badan Pengelolahan Keuangan Daerah (BPKD) pada tanggal 20 Mei 2022 sejumlah 1.551 berkas meliputi 9 Kecamatan untuk pemgajuan dari bulan Desember sampai dengan bulan Mei. “Sedangkan untuk pengajuan tahap 2, hari ini tanggal 25 Mei 2022 berkas yang lolos verifikasi dan telah diajukan sebanyak 1.113 berkas, meliputi 8 Kecamatan,” bebernya. Meski demikian, untuk kepastian realisasi pencairan dana santunan tersebut, pihaknya tidak berwenang memastikan. “Itu wewenang BPKD,” tutupnya.(Ani)
Perubahan SOTK Baru, Pengajuan Santunan Kematian Perlu Penyesuaian
Rabu 25-05-2022,14:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,06:58 WIB
Ngaku Anggota TNI, Pria Berambut Cepak Cambuk Remaja di Situbondo Pakai Selang
Minggu 31-05-2026,06:52 WIB
Sedang Video Call, HP Turis Asal Jerman Dijambret di Kota Lama Surabaya
Minggu 31-05-2026,11:22 WIB
HJKS ke-733, Komisi A DPRD Surabaya Beri Catatan Kritis Layanan Publik dan Pengelolaan Sampah
Minggu 31-05-2026,11:17 WIB
HJKS Ke-733, Pemkot Surabaya Ungkap Capaian dan Agenda Pembangunan
Minggu 31-05-2026,19:40 WIB
Viral Palak Sopir Truk demi Arak di Pelabuhan Tanjung Perak, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
Terkini
Minggu 31-05-2026,23:54 WIB
BRI Peduli Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha pada Hari Raya Waisak 2026
Minggu 31-05-2026,23:48 WIB
BRI KPR Solusi Tawarkan Bunga Mulai 2,50 Persen dan Tenor 20 Tahun
Minggu 31-05-2026,19:46 WIB
Rayakan HJKS Ke-733, BeSS Mansion Hotel Surabaya Sulap Kamar Jadi Galeri Ikon Kota Pahlawan
Minggu 31-05-2026,19:40 WIB
Viral Palak Sopir Truk demi Arak di Pelabuhan Tanjung Perak, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
Minggu 31-05-2026,19:23 WIB