Lumajang, Memorandum.co.id - Santunan kematian merupakan salah satu program Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Lumajang. Pemberian santuan kematian untuk warga sebesar Rp 1 juta merupakan salah satu bentuk empati Pemerintah Kabupaten kepada penduduk yang meninggal dunia dan mengajukan santunan kematian. Namun semenjak pertengahan Desember 2021, realisasi santuan kematian terkendala. Hal ini membuat resah ahli waris karena sampai dengan saat ini belum bisa menerima santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial, P3A Kabupaten Lumajang, Nana Indra Wahyuni menjelaskan, faktor utama yang menjadi penghambat keterlambatan realisasi santunan kematian tersebut adalah adanya perubahan SOTK baru yang berlaku tanggal 4 Maret 2022 dan SOP santunan kematian yang berlaku mulai tanggal 12 April 2022. Prosedur pengajuan berkas yang semula berupa rekapitulasi data santunan kematian berupa softcopy dan cukup dikirim melalui whastapp maupun email ke Dinas Sosial oleh pihak Kecamatan. Namun dengan adanya perubahan SOP baru yang berlaku mulai bulan April yang tertuang dalam Surat Dinas Nomor : 427.64/IV/1.01/2022 untuk pengajuan santunan kematian harus diajukan berkas lengkap, baru dilakukan verifikasi data oleh Dinas Sosial, P3A selanjutnya jika dinyatakan lengkap maka berkas baru bisa diajukan ke BPKD. “Perubahan tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kekeliruan data dan juga data ganda berkas pengajuan santunan kematian oleh warga,” jelasnya. Namun saat ini, berkas pengajuan santunan kematian yang sudah melalui tahap verifikasi dan sudah diajukan ke Badan Pengelolahan Keuangan Daerah (BPKD) pada tanggal 20 Mei 2022 sejumlah 1.551 berkas meliputi 9 Kecamatan untuk pemgajuan dari bulan Desember sampai dengan bulan Mei. “Sedangkan untuk pengajuan tahap 2, hari ini tanggal 25 Mei 2022 berkas yang lolos verifikasi dan telah diajukan sebanyak 1.113 berkas, meliputi 8 Kecamatan,” bebernya. Meski demikian, untuk kepastian realisasi pencairan dana santunan tersebut, pihaknya tidak berwenang memastikan. “Itu wewenang BPKD,” tutupnya.(Ani)
Perubahan SOTK Baru, Pengajuan Santunan Kematian Perlu Penyesuaian
Rabu 25-05-2022,14:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,22:23 WIB
Pejabat dan ASN Datangi Mapolres Tulungagung Secara Bergelombang
Sabtu 11-04-2026,05:22 WIB
Persija vs Persebaya: Duel Mantan Tim Perserikatan, Saatnya Balas Kekalahan di Kandang
Jumat 10-04-2026,22:09 WIB
Bea Cukai Temukan Barang Ilegal dari China, Masuk Jalur Merah
Jumat 10-04-2026,22:15 WIB
Rakernas PB Muaythai Indonesia 2026 di Jakarta Dorong Perubahan AD ART
Sabtu 11-04-2026,07:48 WIB
Tergiur PO Sembako Murah, Sejumlah IRT di Surabaya Tertipu Rp400 Juta
Terkini
Sabtu 11-04-2026,21:39 WIB
Santri Karanganyar Sambut Hangat P,rogram MBG Harapan Baru di Pesantren
Sabtu 11-04-2026,21:25 WIB
Persebaya Kalah Telak dari Persija Jakarta di GBK dengan Skor 0-3
Sabtu 11-04-2026,21:19 WIB
STS Kalbut Situbondo Jadi Kunci Distribusi Elpiji Nasional, Pertamina Pastikan Pasokan Aman
Sabtu 11-04-2026,20:09 WIB
DPRD Kota Pasuruan Setujui Delapan Raperda Wali Kota, Tekankan Tindak Lanjut Serius
Sabtu 11-04-2026,19:10 WIB