Surabaya, memorandum.co.id - Empat anggota Geng Guk Guk membawa kabur motor anggota Geng All Stars yang menjadi rivalnya sepulang tawuran. Motor itu kemudian dijual di Facebook. Setelah laku, hasil penjualan sepeda motor mereka bagi berlima. Jaksa penuntut umum Hasan Effendi menuntut mereka dengan pidana 2,5 tahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar jaksa Hasan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (24/5). Keempatnya, RD, RAP, RA, dan DHW memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman mereka. Para terdakwa ini mengakui sudah menyesali perbuatannya. "Saya minta keringanan karena harus membantu orangtua yang stroke ringan," kata RD saat menyampaikan pembelaanya dalam sidang secara telekonferensi. Jaksa Hasan dalam dakwaannya menyatakan, RD, RAP dan DAW dengan berboncengan motor bertiga berangkat menuju Gresik untuk tawuran dengan Geng All Stars pada Sabtu (5/2) dini hari. Di sana mereka bergabung dengan sekitar 50 anggota Geng Guk Guk lainnya. Termasuk salah satunya R yang berangkat dari Pacarkeling. Setelah tawuran di Gresik, mereka kembali ke Surabaya. Saat melintas di Jalan Diponegoro, mereka bertemu dengan AI, anggota Geng All Stars yang terpisah dari kelompoknya. Para terdakwa mengajak A yang juga mengendarai sepeda motor. Setelah sempat kejar-kejaran, A jatuh dari sepeda motornya di depan hotel. A bergegas bangkit dan berlari menuju hotel untuk bersembunyi. Sepeda motornya ditinggalkan begitu saja. Keempat terdakwa yang tidak bisa mengejar A akhirnya memutuskan untuk membawa kabur sepeda motor yang ditinggalkan. Sepeda motor itu kemudian disembunyikan di rumah seorang anggota lain, AGN di Jalan Kapas Krampung. Setelah itu, mereka menjualnya melalui media sosial Facebook hingga laku Rp 800 ribu. Uang dari penjualan sepeda motor itu mereka bagi berlima. (jak)
Tawuran, Bawa Kabur Motor Musuh Dituntut 2, 5 Tahun
Selasa 24-05-2022,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB
Jalan yang Menumbuhkan Harapan di Desa Mandala
Rabu 11-03-2026,17:43 WIB
Rekomendasi Promo TikTok Mukena dan Sarung di Bawah Rp 100.000 untuk Salat Id
Rabu 11-03-2026,16:59 WIB
20 Kumpulan Doa di Malam Lailatul Qadr untuk Kebaikan Dunia dan Akhirat
Rabu 11-03-2026,18:34 WIB
Lagi Hoki atau Apes? Intip Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026!
Terkini
Kamis 12-03-2026,12:32 WIB
Manjakan Pemudik, Polres Nganjuk Sediakan Pos Terpadu Mewah: Ada Kursi Pijat hingga Bengkel Gratis
Kamis 12-03-2026,12:20 WIB
Unair Sebar 10 Ribu Paket Sembako Ramadan ke 18 Daerah di Jatim
Kamis 12-03-2026,12:12 WIB
Gelar Tes Urine Sejumlah Warga Binaan, Rutan Gresik Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Bebas Halinar
Kamis 12-03-2026,12:09 WIB
Adu Banteng Motor di Depan TPU Ajung, Dua Nyawa Melayang
Kamis 12-03-2026,11:56 WIB