Surabaya, memorandum.co.id - Empat anggota Geng Guk Guk membawa kabur motor anggota Geng All Stars yang menjadi rivalnya sepulang tawuran. Motor itu kemudian dijual di Facebook. Setelah laku, hasil penjualan sepeda motor mereka bagi berlima. Jaksa penuntut umum Hasan Effendi menuntut mereka dengan pidana 2,5 tahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar jaksa Hasan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (24/5). Keempatnya, RD, RAP, RA, dan DHW memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman mereka. Para terdakwa ini mengakui sudah menyesali perbuatannya. "Saya minta keringanan karena harus membantu orangtua yang stroke ringan," kata RD saat menyampaikan pembelaanya dalam sidang secara telekonferensi. Jaksa Hasan dalam dakwaannya menyatakan, RD, RAP dan DAW dengan berboncengan motor bertiga berangkat menuju Gresik untuk tawuran dengan Geng All Stars pada Sabtu (5/2) dini hari. Di sana mereka bergabung dengan sekitar 50 anggota Geng Guk Guk lainnya. Termasuk salah satunya R yang berangkat dari Pacarkeling. Setelah tawuran di Gresik, mereka kembali ke Surabaya. Saat melintas di Jalan Diponegoro, mereka bertemu dengan AI, anggota Geng All Stars yang terpisah dari kelompoknya. Para terdakwa mengajak A yang juga mengendarai sepeda motor. Setelah sempat kejar-kejaran, A jatuh dari sepeda motornya di depan hotel. A bergegas bangkit dan berlari menuju hotel untuk bersembunyi. Sepeda motornya ditinggalkan begitu saja. Keempat terdakwa yang tidak bisa mengejar A akhirnya memutuskan untuk membawa kabur sepeda motor yang ditinggalkan. Sepeda motor itu kemudian disembunyikan di rumah seorang anggota lain, AGN di Jalan Kapas Krampung. Setelah itu, mereka menjualnya melalui media sosial Facebook hingga laku Rp 800 ribu. Uang dari penjualan sepeda motor itu mereka bagi berlima. (jak)
Tawuran, Bawa Kabur Motor Musuh Dituntut 2, 5 Tahun
Selasa 24-05-2022,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB