Bersama Satgas, Polres Mojokerto Bantu Tangani PMK

Selasa 24-05-2022,14:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Mojokerto, Memorandum.co.id - Polres Mojokerto melalui Polsek Jajaran melakukakan pemantauan terhadap penyebaran penyakit Mulut dan Kuku (PMK).Seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek bersama kanit Samapta Iptu Ikhwanul bersama Satgas PMK dan pemerintah melakukan pemantauan secara langsung perkembangan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi warga di Dsn Tlebuk, Desa Wiyu, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/5/2022). Kapolsek Pacet, AKP Amat menyampaikan, terjadinya penyebaran penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau foot and mouth disease di wilayah Kabupaten Mojokerto perlu adanya penanganan secara cepat dan tepat. Hal tersebut mengharuskan Polri terjun langsung dan mengambil bagian dalam penanganan baik pencegahan persebaran maupun pemantauan penanganannya. "Polres Mojokerto mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki untuk membantu masyarakat diantaranya adalah menerjunkan para bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan yang ada di wilayah desa-desa untuk menciptakan harkamtibmas tetmasuj penanganan PMK," terang AKP Amat. Dalam menanggulangi PMK, Pemkab Mojokerto dan Satgas PMK bersama Polri telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk meminimalisir penyebaran. Di antaranya dengan mensterilisasi pasar hewan, penyekatan daerah perbatasan dan penyuntikan vitamin dan obat – obatan hewan yang terjangkit PMK. “Kita akan bantu pemerintah menangani kasus PMK yang menyerang hewan ternak untuk pencegahan penularan pada hewan ternak lainya dengan memberikan edukasi serta penanganan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada tentunya mempertimbangkan resiko kerugian terkecil bagi warga atau peternak," paparnya. Lebihbkanjut dikatakannya,bila ada sapi atau ternak yang sudah terpapar PMK dengan kemungkinan presentase kesembuhanya kecil solusinya adalah harus segera dilakukan potong paksa tentunya dengan didampingi oleh ahlinya, dengan catatan bagian yang boleh dikonsumsi adalah dagingnya, untuk bagian kepala, jeroan, tulang tidak boleh dikonsumsi dan harus dimusnahkan, pungkas Kapolsek Pacet.(no)

Tags :
Kategori :

Terkait