Diringkus Perkara Sabu, ternyata Buron Curanmor dan Jambret

Rabu 30-10-2019,22:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Pernah menjadi residivis, tidak membuat Al Amin (21), warga Jalan Margorejo III, berkelakuan baik. Bahkan kini ia harus kembali meringkuk di penjara setelah diringkus anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo lantaran membawa sabu di wilayah Bendul Merisi. Bahkan setelah dilakukan penyidikan, terungkap jika tersangka merupakan buron curanmor serta penjambretan. “Awalnya kami tangkap setelah membeli sabu di wilayah Bendul Merisi. Selanjutnya dikembangkan dan terungkap jika ia pelaku curanmor dan juga jambret,” kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Kadek Ary, Rabu (30/10) Kadek menambahkan, selanjutnya tersangka diminta menunjukkan barang hasil kejahatannya. “Kemudian tersangka menunjukkan barang curiannya berupa motor Jupiter, sedangkan barang hasil jambretannya yakni tiga buah HP,” terangnya. Sementara itu, Amin mengaku tak sendiri ketika beraksi. Ia selalu bekerja sama dengan rekannya berinisial BD. “Saya selalu dibantu BD ketika melakukan pencurian maupun penjambretan,” kata Amin. Amin juga mengaku terpaksa melakukan kejahatan lantaran terlilit kebutuhan hidup sebab gaji Rp 600 ribu per bulan sebagai penjaga warkop tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. “Bekerja sebagai penjaga warkop gajinya kecil dan saya butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, selain itu juga buat beli sabu,” pungkas Amin. Selain mengejar BD, polisi juga memburu SG dan RM yang merupakan pemasok sabu kepada Al Amin. (x-3/fer)  

Tags :
Kategori :

Terkait