Jombang, memorandum.co.id - Agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Pendapat Akhir (PA) Bupati Jombang terhadap Jawaban DPRD tentang dua raperda penyertaan modal hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang. Dua raperda penyertaan modal PD Panglungan dan PD Aneka Usaha Seger. Dari pendapat akhir bupati yang disampaikan pada paripurna kali ini, maka telah disetujui untuk penetapan menjadi Perda Kabupaten Jombang. "Yang terakhir bupati telah menyetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang tahun 2022 ini. Kami telah menerima persetujuan itu dan ditandatangani bersama," kata Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi usai paripurna. Kemudian, papar Mas'ud, Bupati Jombang menyambung dengan Nota tiga Raperda terkait dengan inovasi daerah, pengelolaan keuangan daerah, pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. "Dan ketika itu diajukan sebagai nota, maka pada rapat banmus pada 30 Mei kita agendakan terkait dengan pemandangan umum (PU) DPRD Kabupaten Jombang, kemudian ada jawaban bupati, lalu PA DPRD. Itu proses," paparnya. Tetapi, terang Mas'ud, dalam satu bulan kedepan pihaknya mengusahakan akan selesai manakala dalam pemvahasan itu lancar dan tidak ada kendala apapun. "Karena ini program pemerintah, harus selesai pada tahun 2022," terangnya. Terkait dengan penyertaan modal, hal ini sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pembahasan kemungkinan di P-APBD. "Sedangkan APBD dimulai pada 1 Juli biasanya. Sehingga penetapannya sekitar Oktober atau November," tukasnya. Sementara itu Bupati Jombang Munjidah Wahab dalan pemaparannya mengaku menyetujui raperda penyertaan modal dua perumda, yakni Aneka Usaha Seger dan Panglungan untuk dijadikan Perda. "Alhamdullilah kami menyetujui dijadikan perda," ujarnya. Bupati berharap dengan adanya penyertaan modal dua BUMD ini, semoga bisa meningkatkan kegiatan usahanya. "Kami tidak ingin ada anggapan dua BUMD ini tidak profesional lagi. Dan usahanya bisa meningkatkan PAD," pungkasnya. (yus)
DPRD Jombang Terima Persetujuan Bupati Penetapan Dua Raperda
Senin 23-05-2022,12:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,22:47 WIB
Kontra Paraguay, Die Panzer Lebih Diunggulkan Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Senin 29-06-2026,21:52 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Pelaku Usaha Direlokasi ke Menur
Senin 29-06-2026,22:40 WIB
Exco PSSI Surabaya Saiful Anam Jagokan Belanda Menang Tipis Dalam Duel Kontra Maroko
Selasa 30-06-2026,10:16 WIB
Kejari Madiun Serahkan Aset PSU Perumahan Puri Asri ke Pemkot, Ingatkan Pengembang Jangan Hindari Kewajiban
Senin 29-06-2026,21:56 WIB
Kontes Bonsai Nasional Lamongan Tampilkan 682 Koleksi, Ada Santigi Ditaksir Rp2 Miliar
Terkini
Selasa 30-06-2026,20:43 WIB
Ketua Liga Progresif Surabaya Unggulkan Prancis di 32 Besar Piala Dunia 2026
Selasa 30-06-2026,20:14 WIB
Proyek Drainase Jalan Prof dr Moestopo Picu Kemacetan, Pemkot Surabaya Percepat Pengerjaan
Selasa 30-06-2026,20:10 WIB
BIP Salurkan Bantuan Medis dan Sembako untuk Warga Sakit di Pamekasan
Selasa 30-06-2026,20:06 WIB
Tipu Lima Korban Rp400 Juta Lewat PO Sembako Fiktif, Erika Agustina Diadili di Surabaya
Selasa 30-06-2026,20:03 WIB