Surabaya, memorandum.co.id - Wahyudi, Bagus Andri, Muhammad Agus, Amandini Putri, dan M Husaini (berkas terpisah) dinyatakan bersalah menyalahgunakan sabu 0,33 gram. Mereka kedapatan pesta sabu di kamar hotel di kawasan Dukuh Kupang. Atas perbuatannya tersebut, kelimanya divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan).
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Khusaeni di ruang Tirta l Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan ketiganya dinilai melanggar pasal 127 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menyatakan empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri," kata hakim Khusaeni, Jumat (20/5). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun. Terhadap vonis majelis hakim itu keempat terdakwa menyatakan menerima. "Terima pak hakim," ujar terdakwa kompak. Awalnya terdakwa Wahyudi menemui M Husaini (berkas terpisah) untuk.membeli sabu Rp.350, lalu diberikan oleh Husaini kepada Wahyudi. Selanjutnya saksi MHusaini mengajak Wahyudi ke hotel di Jalan Dukuh Kupang Timur. Di sana sudah ada Mimi dan Vira selanjutnya mereka menyewa kamar 201. Pada Rabu (5/1) pukul 10.00 datang terdakwa Agus Santoso dan Amandani Putri. Lalu Husaini menawarkan sabu kepada Wahyudi, Bagus Andri, Agus Santoso dan Amandani Mimi dan Vira. Setelah menerima sabu dari Husaini, keduanya pergi dari hotel. Sekitar pukul 12.00, datang Tri Nofriyanto dan Sandi Dikjaya anggota Polrestabes Surabaya ke kamar 201 melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan sabu 0,33 gram dan pipet kaca terdapat sabu dengan berat 2,09 gram beserta pipetnya dan alat hisap sabu dalam kamar mandi. (jak)Pesta Sabu di Hotel, 4 Sekawan Divonis 30 Bulan Penjara
Jumat 20-05-2022,18:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,17:00 WIB
Gegara Sandal Crocs, Thomas Tewas Dikeroyok Empat Pemuda di Surabaya
Selasa 20-10-2026,20:05 WIB
KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak Cilegon, Seluruh Penumpang Selamat Dievakuasi
Terkini
Rabu 21-10-2026,11:47 WIB
Kawal Ketahanan Pangan Nasional, Anggota Polsek Kunir Turun Langsung Cek Lahan Jagung Petani
Rabu 21-10-2026,11:39 WIB
Doa Kebangsaan di Polres Mojokerto, Kapolres dan Bupati Ajak Masyarakat Rawat Toleransi dan NKRI
Rabu 21-10-2026,11:31 WIB
Prihatin Karhutla Meluas, Forkopimda Sidoarjo Bersama Tokoh Agama Gelar Doa Bersama Mohon Turun Hujan
Rabu 21-10-2026,11:26 WIB
Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Humas Polres Ngawi Gelar Donor Darah Bersama PMI dan Insan Pers
Rabu 21-10-2026,11:19 WIB