Surabaya, memorandum.co.id - Wahyudi, Bagus Andri, Muhammad Agus, Amandini Putri, dan M Husaini (berkas terpisah) dinyatakan bersalah menyalahgunakan sabu 0,33 gram. Mereka kedapatan pesta sabu di kamar hotel di kawasan Dukuh Kupang. Atas perbuatannya tersebut, kelimanya divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan).
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Khusaeni di ruang Tirta l Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan ketiganya dinilai melanggar pasal 127 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menyatakan empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri," kata hakim Khusaeni, Jumat (20/5). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun. Terhadap vonis majelis hakim itu keempat terdakwa menyatakan menerima. "Terima pak hakim," ujar terdakwa kompak. Awalnya terdakwa Wahyudi menemui M Husaini (berkas terpisah) untuk.membeli sabu Rp.350, lalu diberikan oleh Husaini kepada Wahyudi. Selanjutnya saksi MHusaini mengajak Wahyudi ke hotel di Jalan Dukuh Kupang Timur. Di sana sudah ada Mimi dan Vira selanjutnya mereka menyewa kamar 201. Pada Rabu (5/1) pukul 10.00 datang terdakwa Agus Santoso dan Amandani Putri. Lalu Husaini menawarkan sabu kepada Wahyudi, Bagus Andri, Agus Santoso dan Amandani Mimi dan Vira. Setelah menerima sabu dari Husaini, keduanya pergi dari hotel. Sekitar pukul 12.00, datang Tri Nofriyanto dan Sandi Dikjaya anggota Polrestabes Surabaya ke kamar 201 melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan sabu 0,33 gram dan pipet kaca terdapat sabu dengan berat 2,09 gram beserta pipetnya dan alat hisap sabu dalam kamar mandi. (jak)Pesta Sabu di Hotel, 4 Sekawan Divonis 30 Bulan Penjara
Jumat 20-05-2022,18:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,08:35 WIB
Cerita Noer Mala Febila Sari Terjun Dunia Model, Ubah Kegagalan jadi Pemantik Cahaya
Selasa 17-03-2026,06:37 WIB
Ledakan Misterius Hantam Masjid di Jember saat Tarawih, Jemaah Kocar-kacir!
Selasa 17-03-2026,06:54 WIB
Ledakan saat Tarawih di Masjid Raya Pesona Jember, Tim Jibom Brimob Sterilisasi Lokasi
Selasa 17-03-2026,09:08 WIB
Neymar Kembali Dicoret Ancelotti dari Skuad Brasil, Peluang Tampil di Piala Dunia Kian Tipis
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Ketika Bintang Mulai Kehilangan Kepercayaan (3)
Terkini
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,19:57 WIB
KJS Sumenep Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wakil Bupati
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB