Surabaya, memorandum.co.id - Wahyudi, Bagus Andri, Muhammad Agus, Amandini Putri, dan M Husaini (berkas terpisah) dinyatakan bersalah menyalahgunakan sabu 0,33 gram. Mereka kedapatan pesta sabu di kamar hotel di kawasan Dukuh Kupang. Atas perbuatannya tersebut, kelimanya divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan).
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Khusaeni di ruang Tirta l Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan ketiganya dinilai melanggar pasal 127 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menyatakan empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri," kata hakim Khusaeni, Jumat (20/5). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun. Terhadap vonis majelis hakim itu keempat terdakwa menyatakan menerima. "Terima pak hakim," ujar terdakwa kompak. Awalnya terdakwa Wahyudi menemui M Husaini (berkas terpisah) untuk.membeli sabu Rp.350, lalu diberikan oleh Husaini kepada Wahyudi. Selanjutnya saksi MHusaini mengajak Wahyudi ke hotel di Jalan Dukuh Kupang Timur. Di sana sudah ada Mimi dan Vira selanjutnya mereka menyewa kamar 201. Pada Rabu (5/1) pukul 10.00 datang terdakwa Agus Santoso dan Amandani Putri. Lalu Husaini menawarkan sabu kepada Wahyudi, Bagus Andri, Agus Santoso dan Amandani Mimi dan Vira. Setelah menerima sabu dari Husaini, keduanya pergi dari hotel. Sekitar pukul 12.00, datang Tri Nofriyanto dan Sandi Dikjaya anggota Polrestabes Surabaya ke kamar 201 melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan sabu 0,33 gram dan pipet kaca terdapat sabu dengan berat 2,09 gram beserta pipetnya dan alat hisap sabu dalam kamar mandi. (jak)Pesta Sabu di Hotel, 4 Sekawan Divonis 30 Bulan Penjara
Jumat 20-05-2022,18:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB