Jember, Memorandum.co.id - Pesta miras berakhir penganiayaan menyebabkan korban meninggal. Kasus pengeroyokan terjadi di Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Jember, Rabu (18/5) dini hari. Peristiwa ini menewaskan Soleh (47), warga Dusun Gumawang, Rambipuji Kabupaten Jember. Ditengarai, korban tewas setelah dihajar teman mabuknya sendiri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap 7 orang yang diduga sebagai pelaku. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menerangkan, anggota Polsek Ambulu bersama tim Kalong Polres Jember bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya pengeroyokan dan membawa korban ke Puskesmas Ambulu, namun saat diperiksa oleh petugas Puskesmas orang tersebut sudah tidak bernyawa lagi. Sat Reskrim Polres Jember langsung melakukan olah TKP sesaat setelah membawa korban ke Puskesmas. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi diketahui, sebenarnya MS bukanlah pencuri seperti yang dilaporkan masyarakat, namun korban pengeroyokan dari teman-temannya atau orang yang dikenalnya. Kesepuluh pelaku merupakan warga Kecamatan Ambulu dan sampai saat ini polisi (Tim Kalong) berhasil membekuk 7 orang pelaku dari 10 yang melakukan pengeroyokan, sementara 3 lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran. "Sebelumnya, korban MS dijemput oleh salah satu pelaku di rumahnya untuk diajak melihat sapi di Ambulu dan korban sempat minum-minuman keras bersama para pelaku. Saat korban pergi pamit pulang sebelum acara minum selesai, ada suara teriakan maling dan didapati korban sudah tergeletak di dekat motornya. Kemudian korban MS dibawa kembali ke tempat minum-minuman keras tadi, namun korban justru dipukul ramai-ramai oleh 10 teman minumnya tadi," beber Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat Press conference, Kamis sore (19/05/2022). "Namun hasil keterangan dari para pelaku polisi masih mendalami lebih lagi motifnya,; ujar Kapolres. Dalam kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa visum Et Repertum , dua buah batu, sebuah balok kayu, satu buah bambu, dua pasang sandal, botol bekas miras / arak, 4 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis milik korban dan pelaku, beberapa Handphone berbagai merek. Dan atas perbuatannya 7 orang pelaku dari 10 orang yang disangkakan dijerat dengan Pasal 170 sub pasal 351 ayat 3 Junto pasal 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (edy).
Pesta Miras Berujung Pengeroyokan di Jember, 1 Tewas, 3 DPO
Jumat 20-05-2022,10:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Senin 03-08-2026,20:04 WIB
Soal Pagar Mal Terlalu Tinggi, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Tetap Ramah Ruang Publik
Senin 03-08-2026,22:26 WIB
Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama
Terkini
Selasa 04-08-2026,19:23 WIB
DPRKPP Surabaya Tindak Lanjuti Temuan Dugaan Ketidaksesuaian Bangunan Kos Stay.vie Coliving
Selasa 04-08-2026,19:17 WIB
Sopir Trailer Korban KMP Mutiara Sentosa II Tinggalkan Istri Hamil Delapan Bulan
Selasa 04-08-2026,19:14 WIB
DPRD Surabaya Tinjau Sekolah Rakyat Kedung Cowek, Soroti Pembinaan Karakter dan Fasilitas Lengkap
Selasa 04-08-2026,19:04 WIB
Pemilik Stay.vie Coliving Surabaya Tegaskan Izin Lengkap, Sorot Usaha Sejenis yang Tidak Diusik
Selasa 04-08-2026,18:58 WIB