Jember, Memorandum.co.id - Pesta miras berakhir penganiayaan menyebabkan korban meninggal. Kasus pengeroyokan terjadi di Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Jember, Rabu (18/5) dini hari. Peristiwa ini menewaskan Soleh (47), warga Dusun Gumawang, Rambipuji Kabupaten Jember. Ditengarai, korban tewas setelah dihajar teman mabuknya sendiri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap 7 orang yang diduga sebagai pelaku. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menerangkan, anggota Polsek Ambulu bersama tim Kalong Polres Jember bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya pengeroyokan dan membawa korban ke Puskesmas Ambulu, namun saat diperiksa oleh petugas Puskesmas orang tersebut sudah tidak bernyawa lagi. Sat Reskrim Polres Jember langsung melakukan olah TKP sesaat setelah membawa korban ke Puskesmas. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi diketahui, sebenarnya MS bukanlah pencuri seperti yang dilaporkan masyarakat, namun korban pengeroyokan dari teman-temannya atau orang yang dikenalnya. Kesepuluh pelaku merupakan warga Kecamatan Ambulu dan sampai saat ini polisi (Tim Kalong) berhasil membekuk 7 orang pelaku dari 10 yang melakukan pengeroyokan, sementara 3 lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran. "Sebelumnya, korban MS dijemput oleh salah satu pelaku di rumahnya untuk diajak melihat sapi di Ambulu dan korban sempat minum-minuman keras bersama para pelaku. Saat korban pergi pamit pulang sebelum acara minum selesai, ada suara teriakan maling dan didapati korban sudah tergeletak di dekat motornya. Kemudian korban MS dibawa kembali ke tempat minum-minuman keras tadi, namun korban justru dipukul ramai-ramai oleh 10 teman minumnya tadi," beber Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat Press conference, Kamis sore (19/05/2022). "Namun hasil keterangan dari para pelaku polisi masih mendalami lebih lagi motifnya,; ujar Kapolres. Dalam kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa visum Et Repertum , dua buah batu, sebuah balok kayu, satu buah bambu, dua pasang sandal, botol bekas miras / arak, 4 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis milik korban dan pelaku, beberapa Handphone berbagai merek. Dan atas perbuatannya 7 orang pelaku dari 10 orang yang disangkakan dijerat dengan Pasal 170 sub pasal 351 ayat 3 Junto pasal 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (edy).
Pesta Miras Berujung Pengeroyokan di Jember, 1 Tewas, 3 DPO
Jumat 20-05-2022,10:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:24 WIB
Pelapor Kasus Tipu Gelap Jual Beli Kasur di Sidoarjo Bantah Tuduhan Wanprestasi
Minggu 12-04-2026,07:32 WIB
Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Menang 2-0 dan Kokoh di Puncak Klasemen
Minggu 12-04-2026,13:24 WIB
Urung Wisata, 21 Penumpang ELF di Jelbuk Selamat dari Kobaran Api
Minggu 12-04-2026,10:10 WIB
Pertemuan Rutin Perguruan Pencak Silat di Sine, Polisi Ajak Turut Jaga Kondusivitas Ngawi
Minggu 12-04-2026,06:06 WIB
Pasutri Pengendara Stylo Standing Usai Tabrak Gran Max di Jalan Tunjungan
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:35 WIB
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang di Ngawi
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,20:19 WIB
Hadir di Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Minggu 12-04-2026,20:13 WIB
Kurang Hati-Hati saat Berpindah Jalur, Balita Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Achmad Yani Surabaya
Minggu 12-04-2026,20:06 WIB