Surabaya, memorandum.co.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Sucipto mengajak para pelaku usaha di Indonesia untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap pelaku pelanggaran kekayaan intelektual. Termasuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, dan membajak HKI milik orang lain. Hal itu disampaikan Sucipto saat membuka kegiatan Konsultasi Teknis dan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI pada Pelaku Usaha sekaligus pemberian Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Sheraton Hotel, Jalan Embong Malang, Kamis (19/5). "Kita berharap melalui program sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis kekayaan intelektual ini akan tumbuh kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa/tenant untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual," ujar Sucipto. Lanjutnya, beredarnya produk yang melanggar hak kekayaan intelektual menjadi tantangan bersama untuk mencari solusi dalam mengatasinya. Menurutnya, hal ini bukan saja menjadi tanggungjawab Pemerintah/Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. "Tetapi juga menjadi tugas kita semua termasuk pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha, untuk itu diharapkan pengelola pelaku usaha dapat membuat mekanisme monitoring agar ditempat perdagangan tidak beredar produk yang melanggar kekayaan intelektual antara lain dengan membuat layanan pengaduan konsumen," pintanya. Melalui kegiatan sosialisasi sertifikasi pusat perbelanjaan yang yang berbasis Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha pada akhirnya diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pelaku usaha di Jawa Timur untuk melakukan upaya konkrit mencegah peredaran produk palsu ditempat usaha yang dikelolanya. "Dan yang terpenting kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha untuk melindungi usahanya dengan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," pungkasnya. Sementara itu, Sutandi Purnomosidi, pengelola Tunjungan Plaza mengaku senang dan sangat berterimakasih atas pemberian sertifikasi pusat perbelanjaan ini. "Saya mengucapkan terimakasih atas pemberian sertifikasi oleh DJKI, semoga bermanfaat. Bagi kami, ini akan semakin memoyltivasi untuk bisa lebih baik menjaga apa yang menjadi hak pencipta. Masyarakat juga semakin percaya dengan kami," ujar Sutandi singkat. Dalam kegiatan itu, Ditjen KI memberikan 10 sertifikasi kepada mal yang telah mendukung dengan tidak menggunakan atau menjual barang palsu kepad penyewa di tempat usahanya. Antara lain Tunjngan Plaza Surabaya, Pakuwon Mal, Pakuwon City Mal, Galaxi Mal, Ciputra World, Grand City Mal, Pakuwon Trade Center, Plaza Surabaya, City of Tommorow dan Food Juction Grand Pakuwon. (mik)
Ditjen KI Ajak Pelaku Usaha Cegah Penjualan Barang Palsu
Kamis 19-05-2022,11:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,16:01 WIB
Bupati Magetan Tolak Komentar, Harapan Pelaku Usaha Terdampak Jalur Satu Arah Magetan Kota Pupus
Kamis 05-03-2026,17:06 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru Maret 2026, Spesial Ramadhan!
Kamis 05-03-2026,15:56 WIB
PPPK Bakal Ditugaskan Jaga Gerai KDKMP, Pemkab Jombang Godok Penugasan
Kamis 05-03-2026,17:44 WIB
Update Fitur Dompet Digital 2026: Panduan Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal Otomatis Tanpa Antre
Kamis 05-03-2026,15:42 WIB
Proses Identifikasi Aset Gerai KDKMP Jombang Mandek, BPKAD Masih Tunggu Laporan OPD
Terkini
Jumat 06-03-2026,12:45 WIB
Persempit Ruang Gerak Spesialis Rumah Kosong, Polsek Mulyorejo Siaga di Kawasan Dharmahusada Indah
Jumat 06-03-2026,12:43 WIB
Warga Madiun Soroti Drainase hingga Tebing Sungai Rusak saat Reses DPRD
Jumat 06-03-2026,12:39 WIB
Antisipasi Kerawanan Ramadan, Polsek Gayungan Sisir Kos-kosan dan Pemukiman Lewat Patroli Door to Door
Jumat 06-03-2026,12:37 WIB