Surabaya, memorandum.co.id - Ruth Vidya Effendy, terdakwa dalam kasus penipuan pengadaan minyak goreng divonis selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara. Warga Karang Rejo Sawah itu dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ruth Vidya Effendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," tegas ketua majelis hakim Imam Supriyadi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/5). Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar sama-sama menyatakan dengan kata terima. "Terima pak hakim," ujar terdakwa. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Irafan Munthoriq mengenalkan Isticharoch kepada terdakwa di rumahnya Jalan Karang Rejo Sawah. Terdakwa mengaku pemilik dari CV Geva9 yang mempunyai PO (purchesing order) dari dua pabrik minyak goreng sehingga terdakwa bisa mendapatkan harga murah. Selain itu, terdakwa menawarkan paket borongan antara lain minyak goreng dan mie instan. Atas perkataan terdakwa, Isticharoch tertarik untuk membeli barang-barang yang ditawarkan oleh terdakwa. Demikian pula Irafan Munthoriq Ikut tertarik juga dengan tawaran tersebut. Namun, setelah mentransfer ratusan juta rupiah, ternyata barang yang dijanjikan terdakwa tak kunjung diterima para korban. Sehingga kedua korban tersebut menelan kerugian sebesar sekitar Rp 350 juta. (jak)
Tipu Migor, Warga Karang Rejo Divonis 22 Bulan Penjara
Rabu 18-05-2022,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,14:17 WIB
Sidang Ke-2 Kasus Maidi Madiun (1): CSR Urug PT Hemas untuk TPA Winongo Mengalir ke Rekanan
Jumat 19-06-2026,09:58 WIB
Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Jumat 19-06-2026,08:47 WIB
Antusiasme Ratusan Pegiat Senam Bio Energi Medical Chi Kung Awali Event Surabaya Fashion Festival 2026
Jumat 19-06-2026,07:59 WIB
Polsek Balongbendo Perkuat Swasembada Pangan Nasional Bersama Petani
Jumat 19-06-2026,11:36 WIB
Kisah Isma Mufidah, Penyanyi Asal Jepara yang Mengasah Vokal Lewat Musik Religius
Terkini
Jumat 19-06-2026,20:52 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (5): Penyesalan di Ujung Sebuah Ambisi
Jumat 19-06-2026,20:47 WIB
Disdikpora Magetan Imbau Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Selama Libur Sekolah
Jumat 19-06-2026,20:40 WIB
Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram di Kenjeran, Polres Tanjung Perak Ringkus 2 Pengedar
Jumat 19-06-2026,20:39 WIB
Kemeriahan Surabaya Fashion Festival 2026 di Balai Kota Diserbu Warga
Jumat 19-06-2026,20:32 WIB