Tipu Migor, Warga Karang Rejo Divonis 22 Bulan Penjara

Rabu 18-05-2022,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Ruth Vidya Effendy, terdakwa dalam kasus penipuan pengadaan minyak goreng divonis selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara. Warga Karang Rejo Sawah itu dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ruth Vidya Effendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," tegas ketua majelis hakim Imam Supriyadi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/5). Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar sama-sama menyatakan dengan kata terima. "Terima pak hakim," ujar terdakwa. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Irafan Munthoriq mengenalkan Isticharoch kepada terdakwa di rumahnya Jalan Karang Rejo Sawah. Terdakwa mengaku pemilik dari  CV Geva9 yang mempunyai PO (purchesing order) dari dua pabrik minyak goreng sehingga terdakwa bisa mendapatkan harga murah. Selain itu, terdakwa menawarkan paket borongan antara lain minyak goreng dan mie instan. Atas perkataan terdakwa, Isticharoch tertarik untuk membeli barang-barang yang ditawarkan oleh terdakwa. Demikian pula Irafan Munthoriq Ikut tertarik juga dengan tawaran tersebut. Namun, setelah mentransfer ratusan juta rupiah, ternyata barang yang dijanjikan terdakwa tak kunjung diterima para korban. Sehingga kedua korban tersebut menelan kerugian sebesar sekitar Rp 350 juta. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait