Surabaya, memorandum.co.id - Ruth Vidya Effendy, terdakwa dalam kasus penipuan pengadaan minyak goreng divonis selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara. Warga Karang Rejo Sawah itu dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ruth Vidya Effendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," tegas ketua majelis hakim Imam Supriyadi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/5). Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar sama-sama menyatakan dengan kata terima. "Terima pak hakim," ujar terdakwa. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Irafan Munthoriq mengenalkan Isticharoch kepada terdakwa di rumahnya Jalan Karang Rejo Sawah. Terdakwa mengaku pemilik dari CV Geva9 yang mempunyai PO (purchesing order) dari dua pabrik minyak goreng sehingga terdakwa bisa mendapatkan harga murah. Selain itu, terdakwa menawarkan paket borongan antara lain minyak goreng dan mie instan. Atas perkataan terdakwa, Isticharoch tertarik untuk membeli barang-barang yang ditawarkan oleh terdakwa. Demikian pula Irafan Munthoriq Ikut tertarik juga dengan tawaran tersebut. Namun, setelah mentransfer ratusan juta rupiah, ternyata barang yang dijanjikan terdakwa tak kunjung diterima para korban. Sehingga kedua korban tersebut menelan kerugian sebesar sekitar Rp 350 juta. (jak)
Tipu Migor, Warga Karang Rejo Divonis 22 Bulan Penjara
Rabu 18-05-2022,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,08:50 WIB
Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Menghilang Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Rabu 19-08-2026,21:02 WIB
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, 21 Orang Sudah Diperiksa
Rabu 19-08-2026,20:33 WIB
Bupati Jombang Warsubi Siapkan Dukungan Fasilitas Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Rabu 19-08-2026,22:07 WIB
Peradi SAI Surabaya Buka Konsultasi Hukum Gratis di CFD Taman Bungkul
Rabu 19-08-2026,22:01 WIB
Piala Soeratin 2026, PSSS U-17 Situbondo Berbagi Poin dengan Hizbul Wathan FC
Terkini
Kamis 20-08-2026,18:12 WIB
Tabrakan Maut di Sukodadi Lamongan, Vixion Vs Vario Akibatkan 1 Tewas dan 2 Luka
Kamis 20-08-2026,18:06 WIB
ITS Terjunkan Tim Ahli ke NTT, Pastikan Dermaga Maumere Kokoh untuk Jalur Bantuan
Kamis 20-08-2026,17:54 WIB
41 Pasangan Isbat Nikah, Pemkab Lamongan Gratiskan Buku Nikah, KK, dan Akta Kelahiran
Kamis 20-08-2026,17:45 WIB
Polresta Malang Kota Amankan 1.461 Ekstasi, 111 Ribu Pil LL, dan Sabu 45,26 Gram yang Disimpan di Boneka
Kamis 20-08-2026,17:35 WIB