Surabaya, memorandum.co.id - Ruth Vidya Effendy, terdakwa dalam kasus penipuan pengadaan minyak goreng divonis selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara. Warga Karang Rejo Sawah itu dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ruth Vidya Effendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," tegas ketua majelis hakim Imam Supriyadi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/5). Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar sama-sama menyatakan dengan kata terima. "Terima pak hakim," ujar terdakwa. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Irafan Munthoriq mengenalkan Isticharoch kepada terdakwa di rumahnya Jalan Karang Rejo Sawah. Terdakwa mengaku pemilik dari CV Geva9 yang mempunyai PO (purchesing order) dari dua pabrik minyak goreng sehingga terdakwa bisa mendapatkan harga murah. Selain itu, terdakwa menawarkan paket borongan antara lain minyak goreng dan mie instan. Atas perkataan terdakwa, Isticharoch tertarik untuk membeli barang-barang yang ditawarkan oleh terdakwa. Demikian pula Irafan Munthoriq Ikut tertarik juga dengan tawaran tersebut. Namun, setelah mentransfer ratusan juta rupiah, ternyata barang yang dijanjikan terdakwa tak kunjung diterima para korban. Sehingga kedua korban tersebut menelan kerugian sebesar sekitar Rp 350 juta. (jak)
Tipu Migor, Warga Karang Rejo Divonis 22 Bulan Penjara
Rabu 18-05-2022,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,07:21 WIB
Perkuat Pelayanan Publik, Kapolres Gresik Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek Jajaran
Rabu 27-05-2026,09:00 WIB
Wabup Bangkalan Serahkan Sapi Banpres Limosin 1,1 Ton dan Salurkan Puluhan Hewan Kurban Pemkab
Rabu 27-05-2026,07:51 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri Serahkan Tiga Sapi Kurban untuk Bojonegoro dan Tuban
Rabu 27-05-2026,07:15 WIB
Hapus Sekat Politik Pascapilkada, Pemkab Situbondo Usung Budaya Inklusif di Masjid Al-Abror
Rabu 27-05-2026,09:52 WIB
Kejari Tanjung Perak Sembelih 2 Sapi dan 3 Kambing, 310 Paket Daging Kurban Dibagikan
Terkini
Rabu 27-05-2026,23:50 WIB
Polres Bojonegoro Salurkan 22 Sapi dan 40 Kambing Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
Rabu 27-05-2026,23:30 WIB
Kapolres Jombang Serahkan Hewan Kurban untuk Pondok Pesantren
Rabu 27-05-2026,23:21 WIB
Sapi Kurban Jazur 1 Ton Milik Founder BIP di Pamekasan Jadi Simbol Bakti kepada Orang Tua
Rabu 27-05-2026,21:40 WIB
BRI Group Distribusikan 5.000 Lebih Hewan Kurban Idul Adha di Berbagai Daerah Indonesia
Rabu 27-05-2026,20:53 WIB