Surabaya, Memorandum.co.id - Ani Widyawati divonis 7 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah mencuri handphone (HP) saat menginap di rumah temannya, Addelia Ayu Adiawati di Jalan Kupang Gunung V. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ani Widyawati telah terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP," kata ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/5). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat mejalani sidang menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ani sempat mengakui mengambil HP saat dikonfirmasi. Namun, dia tidak kunjung mengembalikannya. Untuk diketahui, dalam fakta persidangan Ani baru muncul ketika dipancing Addelia menggunakan akun MiChat saat open booking online (BO). Ani berhasil ditangkap polisi di kamar hotel Sparkling Jalan Kayoon. Berawal saat terdakwa Ani yang menumpang tidur di rumah Addelia melihat HP Samsung tipe A02 S milik temannya tersebut tergeletak di tempat tidur. Dia mengambil HP itu lalu pergi tanpa sepengetahuan Addelia yang terlelap. Keesokan harinya, Addelia menanyakan HP miliknya yang hilang. Ani mengakui bahwa dirinya yang mengambilnya dan berjanji akan segera mengembalikannya. "Namun ditunggu-tunggu HP milik Addelia tidak juga dikembalikan oleh terdakwa.Tidak kurang akal saksi Addelia tahu kalau temannya itu kerap open BO di MiChat berpura-pura sebagai pelanggan yang membutuhkan jasa Ani. Melalui percakapan di aplikasi MiChat, keduanya sepakat bertemu di hotel Sparkling Jalan Kayoon Surabaya. Ani kemudian ditangkap polisi di kamar hotel tersebut. Addelia mengakui bahwa HP miliknya kini sudah kembali. HP itu yang digunakan Ani untuk percakapan dengannya di MiChat. Terdakwa mengakui kalau HP yang dicuri dari temannya itu tidak dijual, namun untuk dipakainya sendiri. (Jak)
Curi HP Teman untuk Open BO di MiChat Divonis 7 Bulan Penjara
Rabu 18-05-2022,13:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,10:24 WIB
Gelar Aksi Tolak LBGT di Jalanan Gubernur Suryo, Aliansi Umat Peduli Generasi Bawa Enam Tuntutan
Minggu 09-08-2026,08:12 WIB
FPU Desak Aparat Usut Laporan Hukum Calon Rektor UINSA
Minggu 09-08-2026,10:16 WIB
Padati Jalanan Gubernur Suryo, Ribuan Massa Serukan Penolakan LGBT
Minggu 09-08-2026,17:15 WIB
Pegawai Dishub dan Satpol PP Kota Surabaya Dipecat Usai Terlibat Jaringan Lowongan Kerja
Minggu 09-08-2026,14:44 WIB
KPRI Sejahtera Jombang Dibidik APH, DPRD Desak Audit Total dan Bongkar Seluruh Aset
Terkini
Minggu 09-08-2026,21:25 WIB
Jawa Barat Dominasi IMC 2026, Muaythai Indonesia Bangkit Menuju Level Internasional
Minggu 09-08-2026,21:22 WIB
Gubernur Khofifah Lantik Mohammad Ghofirin sebagai Ketua Baznas Jatim Periode 2026-2031
Minggu 09-08-2026,21:20 WIB
Dampingi Karoops Polda Jatim, Kapolres Lumajang Ikuti Kunjungan Menhut ke Bromo
Minggu 09-08-2026,20:21 WIB
Keluarga Widi Sempat Debat, Sepakat Cabut Laporan ke Polda Jatim
Minggu 09-08-2026,20:16 WIB