Surabaya, Memorandum.co.id - Ani Widyawati divonis 7 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah mencuri handphone (HP) saat menginap di rumah temannya, Addelia Ayu Adiawati di Jalan Kupang Gunung V. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ani Widyawati telah terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP," kata ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/5). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat mejalani sidang menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ani sempat mengakui mengambil HP saat dikonfirmasi. Namun, dia tidak kunjung mengembalikannya. Untuk diketahui, dalam fakta persidangan Ani baru muncul ketika dipancing Addelia menggunakan akun MiChat saat open booking online (BO). Ani berhasil ditangkap polisi di kamar hotel Sparkling Jalan Kayoon. Berawal saat terdakwa Ani yang menumpang tidur di rumah Addelia melihat HP Samsung tipe A02 S milik temannya tersebut tergeletak di tempat tidur. Dia mengambil HP itu lalu pergi tanpa sepengetahuan Addelia yang terlelap. Keesokan harinya, Addelia menanyakan HP miliknya yang hilang. Ani mengakui bahwa dirinya yang mengambilnya dan berjanji akan segera mengembalikannya. "Namun ditunggu-tunggu HP milik Addelia tidak juga dikembalikan oleh terdakwa.Tidak kurang akal saksi Addelia tahu kalau temannya itu kerap open BO di MiChat berpura-pura sebagai pelanggan yang membutuhkan jasa Ani. Melalui percakapan di aplikasi MiChat, keduanya sepakat bertemu di hotel Sparkling Jalan Kayoon Surabaya. Ani kemudian ditangkap polisi di kamar hotel tersebut. Addelia mengakui bahwa HP miliknya kini sudah kembali. HP itu yang digunakan Ani untuk percakapan dengannya di MiChat. Terdakwa mengakui kalau HP yang dicuri dari temannya itu tidak dijual, namun untuk dipakainya sendiri. (Jak)
Curi HP Teman untuk Open BO di MiChat Divonis 7 Bulan Penjara
Rabu 18-05-2022,13:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,13:26 WIB
Porsi MBG di Jember Disunat, Widarto: Jangan Rampas Hak Gizi Anak Demi Keuntungan Oknum!
Minggu 01-03-2026,15:38 WIB
Kemenhaj Jatim: Jemaah Umrah Tak Perlu Panik, Penerbangan ke Arab Saudi Masih Aman
Minggu 01-03-2026,17:17 WIB
Travel Umrah di Surabaya Pastikan Keberangkatan Jemaah Tetap Aman, Tak Terdampak Dinamika Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,09:07 WIB
Mental Juara Usai Cukur Madura United, Adam Alis Optimistis Persib Bandung Curi Poin di Kandang Persebaya
Minggu 01-03-2026,08:48 WIB
Tabrak Perda dan Belum Berizin, Toko Modern Mr DIY di Bawangan Nekat Beroperasi
Terkini
Minggu 01-03-2026,23:11 WIB
Bangkit dari Tertinggal, Manchester United Tembus Tiga Besar Liga Inggris
Minggu 01-03-2026,22:34 WIB
Perdagangan Hiu di Bawean Gresik Disorot ABI, Pemerintah Diminta Tingkatkan Sosialisasi
Minggu 01-03-2026,22:12 WIB
Serangan Israel AS ke Iran Bikin Selat Hormuz Ditutup, Ini Dampaknya bagi Indonesia
Minggu 01-03-2026,21:57 WIB
Perang AS Iran Belum Kondusif, Ini Daftar Hotline WNI di Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,21:44 WIB