Surabaya, Memorandum.co.id - Ani Widyawati divonis 7 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah mencuri handphone (HP) saat menginap di rumah temannya, Addelia Ayu Adiawati di Jalan Kupang Gunung V. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ani Widyawati telah terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP," kata ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/5). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat mejalani sidang menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ani sempat mengakui mengambil HP saat dikonfirmasi. Namun, dia tidak kunjung mengembalikannya. Untuk diketahui, dalam fakta persidangan Ani baru muncul ketika dipancing Addelia menggunakan akun MiChat saat open booking online (BO). Ani berhasil ditangkap polisi di kamar hotel Sparkling Jalan Kayoon. Berawal saat terdakwa Ani yang menumpang tidur di rumah Addelia melihat HP Samsung tipe A02 S milik temannya tersebut tergeletak di tempat tidur. Dia mengambil HP itu lalu pergi tanpa sepengetahuan Addelia yang terlelap. Keesokan harinya, Addelia menanyakan HP miliknya yang hilang. Ani mengakui bahwa dirinya yang mengambilnya dan berjanji akan segera mengembalikannya. "Namun ditunggu-tunggu HP milik Addelia tidak juga dikembalikan oleh terdakwa.Tidak kurang akal saksi Addelia tahu kalau temannya itu kerap open BO di MiChat berpura-pura sebagai pelanggan yang membutuhkan jasa Ani. Melalui percakapan di aplikasi MiChat, keduanya sepakat bertemu di hotel Sparkling Jalan Kayoon Surabaya. Ani kemudian ditangkap polisi di kamar hotel tersebut. Addelia mengakui bahwa HP miliknya kini sudah kembali. HP itu yang digunakan Ani untuk percakapan dengannya di MiChat. Terdakwa mengakui kalau HP yang dicuri dari temannya itu tidak dijual, namun untuk dipakainya sendiri. (Jak)
Curi HP Teman untuk Open BO di MiChat Divonis 7 Bulan Penjara
Rabu 18-05-2022,13:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,18:42 WIB
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Berawal Modal Usaha Terbatas hingga Jadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Minggu 29-03-2026,21:13 WIB
DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Urbanisasi Pascalebaran Menjadi Ancaman bagi Kota Besar
Minggu 29-03-2026,20:32 WIB
Kasus Penyebaran Video Bugil Mandek 7 Bulan, Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Minggu 29-03-2026,21:37 WIB
Tiba di Tokyo, Prabowo Disambut Pejabat Pemerintah Jepang di Haneda Airport
Terkini
Senin 30-03-2026,16:28 WIB
Raperda Perlindungan Guru di Jombang Dikebut, DPRD Libatkan Siswa dan Aparat Hukum
Senin 30-03-2026,15:59 WIB
Evaluasi Total, Bernardo Tavares Fokus Perbaiki Transisi Permainan Persebaya
Senin 30-03-2026,15:57 WIB
Penandatanganan PKS PSEL, Kota Malang Dukung Transformasi Pengelolaan Sampah
Senin 30-03-2026,15:53 WIB
Hasil Autopsi Bayi di Mojosarirejo Gresik Mengarah pada Dugaan Pembunuhan Sadis
Senin 30-03-2026,15:49 WIB