Surabaya, Memorandum.co.id - Ani Widyawati divonis 7 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah mencuri handphone (HP) saat menginap di rumah temannya, Addelia Ayu Adiawati di Jalan Kupang Gunung V. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ani Widyawati telah terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP," kata ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/5). Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat mejalani sidang menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ani sempat mengakui mengambil HP saat dikonfirmasi. Namun, dia tidak kunjung mengembalikannya. Untuk diketahui, dalam fakta persidangan Ani baru muncul ketika dipancing Addelia menggunakan akun MiChat saat open booking online (BO). Ani berhasil ditangkap polisi di kamar hotel Sparkling Jalan Kayoon. Berawal saat terdakwa Ani yang menumpang tidur di rumah Addelia melihat HP Samsung tipe A02 S milik temannya tersebut tergeletak di tempat tidur. Dia mengambil HP itu lalu pergi tanpa sepengetahuan Addelia yang terlelap. Keesokan harinya, Addelia menanyakan HP miliknya yang hilang. Ani mengakui bahwa dirinya yang mengambilnya dan berjanji akan segera mengembalikannya. "Namun ditunggu-tunggu HP milik Addelia tidak juga dikembalikan oleh terdakwa.Tidak kurang akal saksi Addelia tahu kalau temannya itu kerap open BO di MiChat berpura-pura sebagai pelanggan yang membutuhkan jasa Ani. Melalui percakapan di aplikasi MiChat, keduanya sepakat bertemu di hotel Sparkling Jalan Kayoon Surabaya. Ani kemudian ditangkap polisi di kamar hotel tersebut. Addelia mengakui bahwa HP miliknya kini sudah kembali. HP itu yang digunakan Ani untuk percakapan dengannya di MiChat. Terdakwa mengakui kalau HP yang dicuri dari temannya itu tidak dijual, namun untuk dipakainya sendiri. (Jak)
Curi HP Teman untuk Open BO di MiChat Divonis 7 Bulan Penjara
Rabu 18-05-2022,13:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,23:09 WIB
Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-30, Pemkot Madiun Tekankan Sinergi dan Kesejahteraan
Senin 27-04-2026,19:43 WIB
Lapangan Tembak Tathya Dharaka Diresmikan untuk Latihan Personel Polres Kediri
Senin 27-04-2026,17:11 WIB
Pria Asal Probolinggo Ditemukan Tewas di Warkop Ngoro Mojokerto, Polisi Amankan Palu
Senin 27-04-2026,21:10 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Warga Terdampak Konflik Iran ke Daerah Asal
Senin 27-04-2026,20:54 WIB
Kendala Bus Persebaya di Bali, Panpel Arema FC Tegaskan Masalah Teknis
Terkini
Selasa 28-04-2026,14:01 WIB
Warga Sangat Miskin di Morokrembangan TerlewatI Bansos, DPRD Surabaya: Data Ada, Bantuan Tak Sampai
Selasa 28-04-2026,13:56 WIB
10 Rekomendasi Tabulampot yang Cepat Berbuah dan Mempercantik Hunian
Selasa 28-04-2026,13:51 WIB
Jaga Rekor Tak Terkalahkan Sejak 2019, Persebaya Surabaya Siapkan Taktik Khusus Redam Agresivitas Arema FC
Selasa 28-04-2026,13:49 WIB
Jasad Pemancing Hanyut di Suramadu Ditemukan Mengapung 950 Meter dari Lokasi Kejadian
Selasa 28-04-2026,13:45 WIB