Gelapkan Pembayaran 700 Karton Migor, Warga Jetis Diadili

Selasa 17-05-2022,16:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anita Vikalia berbelanja sebanyak 700 karton minyak goreng (migor) kepada Dian Kartika Prapti untuk dijual lagi. Dia sudah menjual minyak goreng itu ke pelanggannya dan sudah menerima uang pembayaran. Namun, Anita tidak kunjung membayar pembelian minyak goreng kepada Dian. Ternyata, uang pembayaran dari para pelanggannya sudah dihabiskan. Jaksa penuntut umum Samsu J. Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Anita awalnya sepakat membeli minyak goreng kemasan dua liter sebanyak 700 karton kepada Dian seharga Rp 152,9 juta. Kesepakatannya, Anita tidak langsung membayar pesanan minyak gorengnya. Dia baru membayar setelah menerima pembayaran dari para pelanggannya. Dian tidak masalah. Minyak goreng itu lantas dikirim Dian ke alamat Anita di Jalan Jetis Kulon, Surabaya. Setelah menerimanya, Anita kemudian mengirim minyak goreng itu ke alamat pelanggannya. Sebanyak 400 karton dikirim ke Sri Wilujeng di Mojokerto dan 300 karton Mokamat Jalil, pelanggannya di Kediri. Sri kemudian membayar 394 karton seharga Rp 85,1 juta kepada Anita. Sedangkan enam karton minyak goreng yang diterimanya dari Anita tidak dia bayar karena kemasannya sudah rusak. Begitupupa Jalil juga sudah membayar lunas pesanan minyak goreng kepada Anita. "Namun, setelah menerima pembayaran dari Sri Wilujeng dan Mokamat Jalil, terdakwa tidak segera membayar kepada Dian Kartika Prapti sebagaimana yang sudah disepakati," ujar jaksa Samsu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, (17/5). Menurur jaksa Samsu, uang pembayaran dari kedua pelanggannya ternyata sudah dihabiskan oleh Anita. Dian sudah kerap menagih tetapi Anita selalu berkelit. Hingga akhirnya Dian mempidanakan pelanggannya tersebut. Jaksa Samsu mendakwa Anita telah menggelapkan uang Dian. Anita yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait