Surabaya, Memorandum.co.id - Adjie Bayu Pamungkas didakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video atau capture (screenshot) korban KR ke grup Whatsapp. Kini, pria asal Banyumas, Jawa Tengah tersebut diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan korban melalui media sosial grup WhatsApp (WA) pada sekira November 2021. Terdakwa kemudian intens melakukan komunikasi dengan korban. Saat mulai akrab, terdakwa meminta kepada korban untuk mengirim foto dan video bugilnya. Hal tersebut tentu saja ditolak oleh korban KR. Penolakan itu akhirnya ditanggapi terdakwa dengan ancaman jika tidak mau, terdakwa akan melaporkan kepada suaminya, AJ, bahwa korban selingkuh. Mendapat ancaman itu korban akhirnya mengirimkan foto dan video bugilnya kepada terdakwa sebanyak 7 kali. Setelah menerima kiriman tersebut, terdakwa lalu menyebarkannya di grup WA bernama "Khusus Indonesia 18+" beserta nomer telepon korban. Tim siber Polrestabes Surabaya yang mengetahui adanya penyebaran konten porno tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti sebuah Handphone yang digunakan terdakwa mengirim foto bugil korban dan SIM Card-nya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais ketika ditemui usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan pada persidangan kali ini masuk agenda pemeriksaan saksi. "Masih pemeriksaan saksi korban," ucap JPU, Selasa (17/5). Sedangkan saat ditanya terkait pasal yang didakwakan, Uwais menyebut pasal Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik. "Pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," tandasnya. (jak)
Sebar Foto Bugil Kenalan di Medsos, Diadili
Selasa 17-05-2022,15:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,23:48 WIB
BRI KPR Solusi Tawarkan Bunga Mulai 2,50 Persen dan Tenor 20 Tahun
Minggu 31-05-2026,23:54 WIB
BRI Peduli Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha pada Hari Raya Waisak 2026
Senin 01-06-2026,09:27 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajak Personel Bumikan Nilai Kebangsaan
Senin 01-06-2026,10:12 WIB
Gudang Perusahaan di Kebet Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
Senin 01-06-2026,07:23 WIB
Komitmen Kerja Kerakyatan, PDIP Tuban Fokus pada Regenerasi dan Ketahanan Pangan Lewat Bibit Sukun
Terkini
Senin 01-06-2026,19:43 WIB
Eks Kepala UPT Tegaskan Kios Pasar Hewan Bakalanpule Lamongan Disewa Resmi, Bukan Jual-Beli
Senin 01-06-2026,19:19 WIB
Polres Bojonegoro Gelar Sosialisasi Implementasi KUHAP bagi PPNS
Senin 01-06-2026,18:38 WIB
Dukung Makan Bergizi Gratis, Lapas Lamongan Panen Selada Hidroponik Hasil Karya Warga Binaan
Senin 01-06-2026,18:28 WIB
Korban Dugaan Penganiayaan Oknum TNI di Situbondo Bertambah, Gigi Korban Rompal
Senin 01-06-2026,18:17 WIB