Surabaya, Memorandum.co.id - Adjie Bayu Pamungkas didakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video atau capture (screenshot) korban KR ke grup Whatsapp. Kini, pria asal Banyumas, Jawa Tengah tersebut diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan korban melalui media sosial grup WhatsApp (WA) pada sekira November 2021. Terdakwa kemudian intens melakukan komunikasi dengan korban. Saat mulai akrab, terdakwa meminta kepada korban untuk mengirim foto dan video bugilnya. Hal tersebut tentu saja ditolak oleh korban KR. Penolakan itu akhirnya ditanggapi terdakwa dengan ancaman jika tidak mau, terdakwa akan melaporkan kepada suaminya, AJ, bahwa korban selingkuh. Mendapat ancaman itu korban akhirnya mengirimkan foto dan video bugilnya kepada terdakwa sebanyak 7 kali. Setelah menerima kiriman tersebut, terdakwa lalu menyebarkannya di grup WA bernama "Khusus Indonesia 18+" beserta nomer telepon korban. Tim siber Polrestabes Surabaya yang mengetahui adanya penyebaran konten porno tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti sebuah Handphone yang digunakan terdakwa mengirim foto bugil korban dan SIM Card-nya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais ketika ditemui usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan pada persidangan kali ini masuk agenda pemeriksaan saksi. "Masih pemeriksaan saksi korban," ucap JPU, Selasa (17/5). Sedangkan saat ditanya terkait pasal yang didakwakan, Uwais menyebut pasal Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik. "Pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," tandasnya. (jak)
Sebar Foto Bugil Kenalan di Medsos, Diadili
Selasa 17-05-2022,15:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,21:56 WIB
Quest Hotel Darmo Surabaya Hadirkan Japanese Street Food Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Rabu 01-07-2026,15:03 WIB
Disinggung Soal Penggeledahan Dua OPD oleh Kejari, Plt Bupati Tulungagung Dukung Proses Hukum
Rabu 01-07-2026,14:48 WIB
Dukung Program MBG dan Astacita, Kapolres Beri Penghargaan Mitra SPPG 3 Polres Madiun
Rabu 01-07-2026,21:53 WIB
Pasar Mimbaan Baru Situbondo Direstorasi, Dilengkapi Taman Hiburan hingga Gedung MPP
Terkini
Kamis 02-07-2026,11:03 WIB
Sebelum Darurat Terjadi, Simpan Nomor Call Center Gangguan Trantibum dan Pemadam Kebakaran Lumajang Ini
Kamis 02-07-2026,10:56 WIB
Tuan Rumah Runner-up, Lamongan Lahirkan Bibit Unggul di Piala Presiden U-10/U-12 Jatim 2026
Kamis 02-07-2026,10:46 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tulungagung Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas
Kamis 02-07-2026,10:40 WIB
Danramil 0821-07 Beri Kejutan Tumpeng untuk Polsek Randuagung, Pererat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-80
Kamis 02-07-2026,10:35 WIB