Surabaya, Memorandum.co.id - Adjie Bayu Pamungkas didakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video atau capture (screenshot) korban KR ke grup Whatsapp. Kini, pria asal Banyumas, Jawa Tengah tersebut diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan korban melalui media sosial grup WhatsApp (WA) pada sekira November 2021. Terdakwa kemudian intens melakukan komunikasi dengan korban. Saat mulai akrab, terdakwa meminta kepada korban untuk mengirim foto dan video bugilnya. Hal tersebut tentu saja ditolak oleh korban KR. Penolakan itu akhirnya ditanggapi terdakwa dengan ancaman jika tidak mau, terdakwa akan melaporkan kepada suaminya, AJ, bahwa korban selingkuh. Mendapat ancaman itu korban akhirnya mengirimkan foto dan video bugilnya kepada terdakwa sebanyak 7 kali. Setelah menerima kiriman tersebut, terdakwa lalu menyebarkannya di grup WA bernama "Khusus Indonesia 18+" beserta nomer telepon korban. Tim siber Polrestabes Surabaya yang mengetahui adanya penyebaran konten porno tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti sebuah Handphone yang digunakan terdakwa mengirim foto bugil korban dan SIM Card-nya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais ketika ditemui usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan pada persidangan kali ini masuk agenda pemeriksaan saksi. "Masih pemeriksaan saksi korban," ucap JPU, Selasa (17/5). Sedangkan saat ditanya terkait pasal yang didakwakan, Uwais menyebut pasal Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik. "Pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," tandasnya. (jak)
Sebar Foto Bugil Kenalan di Medsos, Diadili
Selasa 17-05-2022,15:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,16:04 WIB
Jembatan Plumpung Ambles Akses Alternatif Madiun-Ngawi di Balerejo Putus Total
Kamis 16-04-2026,17:22 WIB
Aksi Pengeroyokan Jukir Situbondo Terekam CCTV, Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kamis 16-04-2026,14:32 WIB
Usai Dugaan Keracunan Siswa, Postingan Menu MBG SPPG Demangan 4 Madiun Hilang dari Instagram
Jumat 17-04-2026,00:03 WIB
Stok Energi Aman, Harga BBM Subsidi Dipastikan Stabil hingga Akhir 2026
Kamis 16-04-2026,20:12 WIB
Pabrik Solasi di Kompleks Suri Mulia Margomulyo Surabaya Terbakar
Terkini
Jumat 17-04-2026,13:24 WIB
Pemkot Pasuruan Teken Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS, Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi
Jumat 17-04-2026,13:22 WIB
Kasus Pungli ESDM Jatim, Gubernur Khofifah Hormati Proses Hukum
Jumat 17-04-2026,13:16 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Jember dan Dishub Batasi Kecepatan Truk Maksimal 20 Km/Jam
Jumat 17-04-2026,13:14 WIB
Polres Lumajang Amankan 10 Pengeroyok Kades Pakel, Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Salah Paham
Jumat 17-04-2026,13:11 WIB