Polsek Sumberjambe Bekuk Pencuri HP Karyawan Toko Busana Farah Collection

Selasa 17-05-2022,12:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Polsek Sumberjambe jajaran Polres Jember berhasil membekuk Nurul Hidayatulloh (34). Pria asal Dusun Krajan, Desa Mojogemi, Kecamatan Sukowono itu diamankan Unit Reskrim Polsek Sumberjambe lantaran mencuri satu unit HP milik Nilla Noviasari (36), warga Dusun Krajan, Desa Sumberpakem, Kecamatan Sumberjambe. Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiono menerangkan jika penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait pencurian HP di toko Farah Collection di Desa Sumber Pakem, Kecamatan Sumberjambe. "Korban merupakan karyawan toko Farah Collection yang bernama Nilla Noviasari. Ketika korban lengah sibuk melayani pembeli, pelaku mengambil HP yang terletak di meja kasir dan pergi meninggalkan toko tersebut," kata AKP Istiono, Selasa (17/5/2022). Masih kata AKP Istiono, korban baru sadar HP-nya sudah hilang digondol pelaku saat hendak menggunakannya. Saat itu juga korban mencoba menghubingi handphone merek Samsung A20S warna hitam miliknya namun sudah tidak aktif. "Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara berpura-pura masuk ke dalam toko untuk belanja yang kemudian mengambil handphone pada saat pemilik toko tidak ada dalam toko," ungkapnya. Karena sudah dua kali kehilangan handphone, lanjut Istiono, pemilik toko busana tersebut melaporkan ke Polsek Sumberjambe guna proses penyidikan lebih lanjut, jadi kurang lebih kerugian yang dialami Rp 2.2 juta. Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian HP tersebut, petugas SPK dan unit Reskrim langsung mendatangi TKP. Untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi. Berdasarkan CCTV dan hasil interogasi yang dilakukan terhadap korban dan saksi, maka pelaku mengarah pada ciri ciri pelaku NRL Dan dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu 14 Mei 2022, beserta barang bukti hasil kejahatannya. Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui NRL juga melakukan pencurian HP di toko milik Ahmad Afandi. Selanjutnya petugas membawa NRL dan barang bukti ke Mapolsek Sumberjambe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 362 Jo 65 ayat 1KUHP," pungkas Kapolsek.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait