Surabaya, Memorandum.co.id - PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak rumah sakit dalam kasus kecelakaan bus PO Ardiansyah yang menewaskan 15 orang meninggal dunia di Tol Mojokerto. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto ST, MM menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut. Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia” papar Hervanka, Senin (16/5/22). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp 20 juta dan untuk korban meninggal dunia Rp 50 juta. (jak/gus)
Jasa Raharja Jatim Jamin Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Tol Mojokerto
Senin 16-05-2022,14:09 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :