SURABAYA - Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) berharap Wali Kota Tri Rismaharini sebelum lengser memberikan hadiah berupa pelepasan tanah surat ijo kepada warga. Hal ini terungkap dalam hearing dengan komisi A DPRD Surabaya, Senin (28/10).“Pemkot Makassar melepas tanah eks gementee, Pemprov Lampung melepas hak pengelolaan ke warga, Jakarta dan Bandung pun juga melakukannya. Kami berharap Pemkot Surabaya juga melepas sebelum wali kota lengser,”terang M Farid, pembina P2TSIS. Mantan Bupati Lamongan ini mengatakan, harapan ini muncul karena selama ini Wali Kota Risma terkenal di luar negeri sebagai wali kota berprestasi. Maka, sudah waktunya prestasi itu ditularkan kepada pemilik tanah surat ijo agar bisa memiliki tanah yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut. Dalam kesempatan itu, Farid mengungkapan, beban yang dipikul warga surat ijo ini sudah sangat berat. Mereka harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi surat ijo yang sangat mahal. Selain itu, tanah surat ijo yang dipakai usaha diharuskan menjadi HGB di atas HPL dan itu biayanya sangat mahal karena ada retribusi dan juga dibebani dengan dana partisipasi.“Dan ketika bangunan di atas surat ijo dijual itu dikenakan juga BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,”tegas dia. Sementara ketua Laboratorium Hukum Administrasi Universitas Surabaya Dr Taufik Iman Santoso menegaskan, tanah surat ijo itu bukan aset Pemkot Surabaya. Sebab, harus memiliki alas hukum dalam perolehannya. “Kami sudah berkonsultasi ke menteri agraria dan tata ruang yang intinya perlu adanya verifikasi aset milik pemkot. Dari situ akan jelas aset pemkot itu mana saja. Karena selama ini surat ijo dianggap asetnya,” ujar dia. Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT Ekawati Rahayu mengatakan surat ijo merupakan aset milik pemkot dan sudah tercatat dalam simbada (sistem informasi manajemen barang daerah). Tanah surat ijo sendiri sejak dulu ada dan penghuni dikenakan sewa. Namun, sekarang ini dengan retribusi.Harapannya, warga yang tidak mampu membayar retribusi akan diberi keringanan. Soal pelepasan surat ijo, masih lanjut Yayuk, mengacu pada perda 16/2014. Di sana sudah jelas bagaimana mekanisme pelepasan surat ijo “Pelepasan tanah surat ijo tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada,” ucap dia. Anggota komisi A Imam Syafi’i mengatakan, jika memang tanah surat ijo itu ada yang bukan milik pemkot, mengapa warga diminta membayar semua.“Bagaimana pertanggungjawaban pemkot di akhirat nanti.Makanya, saya mendukung verifikasi aset pemkot,”tegas dia. Usulan ini diamini oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krisnha.Dia mendorong pemkot untuk segera memverifikasi aset-asetnya. (udi/dhi)
Sebelum Lengser, Risma Diminta Tuntaskan Surat Ijo
Selasa 29-10-2019,09:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-01-2025,11:56 WIB
Malam Pergantian Tahun Baru 2024-2025 di Gresik Berlangsung Kondusif
Selasa 31-12-2024,16:22 WIB
Kapolda Jatim Tinjau Posyan Operasi Lilin Semeru 2024 di Purabaya
Rabu 01-01-2025,10:32 WIB
KBS Hadirkan Sensasi Baru Jelajah Dunia Satwa di GIZ Park
Selasa 31-12-2024,19:33 WIB
Pengamanan Malam Tahun Baru 2025, Kapolrestabes Surabaya Pesan Personel Bersikap Humanis
Selasa 31-12-2024,18:33 WIB
Inilah Kinerja Polres Lumajang Selama Tahun 2024, Judi Online Mendominasi
Terkini
Rabu 01-01-2025,15:35 WIB
Hati-hati Lur! Selama 2024, Lebih dari 5 Ribu Orang Tewas Kecelakaan di Jawa Timur
Rabu 01-01-2025,15:32 WIB
Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Pasuruan dan Probolinggo Diringkus Polisi
Rabu 01-01-2025,15:27 WIB
Pemkab Probolinggo Gelar Do’a Bersama Akhir Tahun 2024 dan Awal Tahun 2025
Rabu 01-01-2025,15:23 WIB
Polisi Sukses Mengungkap 85 Persen Kasus Kriminalitas di Jawa Timur
Rabu 01-01-2025,15:20 WIB