SURABAYA - Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) berharap Wali Kota Tri Rismaharini sebelum lengser memberikan hadiah berupa pelepasan tanah surat ijo kepada warga. Hal ini terungkap dalam hearing dengan komisi A DPRD Surabaya, Senin (28/10).“Pemkot Makassar melepas tanah eks gementee, Pemprov Lampung melepas hak pengelolaan ke warga, Jakarta dan Bandung pun juga melakukannya. Kami berharap Pemkot Surabaya juga melepas sebelum wali kota lengser,”terang M Farid, pembina P2TSIS. Mantan Bupati Lamongan ini mengatakan, harapan ini muncul karena selama ini Wali Kota Risma terkenal di luar negeri sebagai wali kota berprestasi. Maka, sudah waktunya prestasi itu ditularkan kepada pemilik tanah surat ijo agar bisa memiliki tanah yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut. Dalam kesempatan itu, Farid mengungkapan, beban yang dipikul warga surat ijo ini sudah sangat berat. Mereka harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi surat ijo yang sangat mahal. Selain itu, tanah surat ijo yang dipakai usaha diharuskan menjadi HGB di atas HPL dan itu biayanya sangat mahal karena ada retribusi dan juga dibebani dengan dana partisipasi.“Dan ketika bangunan di atas surat ijo dijual itu dikenakan juga BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,”tegas dia. Sementara ketua Laboratorium Hukum Administrasi Universitas Surabaya Dr Taufik Iman Santoso menegaskan, tanah surat ijo itu bukan aset Pemkot Surabaya. Sebab, harus memiliki alas hukum dalam perolehannya. “Kami sudah berkonsultasi ke menteri agraria dan tata ruang yang intinya perlu adanya verifikasi aset milik pemkot. Dari situ akan jelas aset pemkot itu mana saja. Karena selama ini surat ijo dianggap asetnya,” ujar dia. Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT Ekawati Rahayu mengatakan surat ijo merupakan aset milik pemkot dan sudah tercatat dalam simbada (sistem informasi manajemen barang daerah). Tanah surat ijo sendiri sejak dulu ada dan penghuni dikenakan sewa. Namun, sekarang ini dengan retribusi.Harapannya, warga yang tidak mampu membayar retribusi akan diberi keringanan. Soal pelepasan surat ijo, masih lanjut Yayuk, mengacu pada perda 16/2014. Di sana sudah jelas bagaimana mekanisme pelepasan surat ijo “Pelepasan tanah surat ijo tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada,” ucap dia. Anggota komisi A Imam Syafi’i mengatakan, jika memang tanah surat ijo itu ada yang bukan milik pemkot, mengapa warga diminta membayar semua.“Bagaimana pertanggungjawaban pemkot di akhirat nanti.Makanya, saya mendukung verifikasi aset pemkot,”tegas dia. Usulan ini diamini oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krisnha.Dia mendorong pemkot untuk segera memverifikasi aset-asetnya. (udi/dhi)
Sebelum Lengser, Risma Diminta Tuntaskan Surat Ijo
Selasa 29-10-2019,09:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB