Surabaya, memorandum.co.id - Ancaman pidana berat rupanya tak membuat para pelaku penyalahgunaan narkotika takut. Seperti Danung Setiawan, warga Jalan Kunti, Magetan yang menjadi kurir sabu seberat 39 gram. Kini, pria 39 tahun itu diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kejadian yang menyeret Danung ke meja hijau itu bermula saat dirinya mendapat titipan sabu dari seseorang bernama Fajar (DPO). Apabila terdakwa berhasil mengantar sabu ke pembeli maka akan diberi upah Rp 100 ribu per gramnya. Setelah terjadi kesepakatan, Fajar memberikan perintah mengambil sabu dan mengantar sesuai arahannya dengan cara diranjau. Saat sabu seberat 39 gram sudah di tangan terdakwa, kemudian diambil sedikit lalu dibagi dua poket masing-masing seberat 0,62 gram. Sedangkan sisanya terdakwa masukkan ke dalam tas, kemudian terdakwa pulang ke rumah di Jalan Kunti, Magetan. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam kotak sikat gigi dan dimasukkan ke dalam toples tupperware lalu disimpan di dalam dapur. Ternyata, aksi terdakwa diketahui pihak kepolisian yakni Ditreskoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas. "Atas perbuatannya terdakwa Danung Setiawan didakwa dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa penuntut umum (JPU) Farida dari Kejati Jatim, Jumat (13/5). Terhadap dakwaan tersebut, saat diminta tanggapannya terdakwa membenarkan. "Benar pak hakim," ujarnya. (jak)
Jadi Kurir Sabu 39 Gram, Warga Magetan Diadili
Jumat 13-05-2022,16:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Kamis 28-11-2024,19:23 WIB
BREAKING NEWS: Emperor Spa Surabaya Dilalap Api
Terkini
Jumat 29-11-2024,18:51 WIB
Dharmahusada Indah Barat Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,17:45 WIB
Kolaborasi STB, APKRINDO, dan ASTINDO Perkuat Posisi Singapura sebagai Pilihan Destinasi Wisata Keluarga
Jumat 29-11-2024,17:31 WIB
Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi Jagratara
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB