Surabaya, memorandum.co.id - Ancaman pidana berat rupanya tak membuat para pelaku penyalahgunaan narkotika takut. Seperti Danung Setiawan, warga Jalan Kunti, Magetan yang menjadi kurir sabu seberat 39 gram. Kini, pria 39 tahun itu diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kejadian yang menyeret Danung ke meja hijau itu bermula saat dirinya mendapat titipan sabu dari seseorang bernama Fajar (DPO). Apabila terdakwa berhasil mengantar sabu ke pembeli maka akan diberi upah Rp 100 ribu per gramnya. Setelah terjadi kesepakatan, Fajar memberikan perintah mengambil sabu dan mengantar sesuai arahannya dengan cara diranjau. Saat sabu seberat 39 gram sudah di tangan terdakwa, kemudian diambil sedikit lalu dibagi dua poket masing-masing seberat 0,62 gram. Sedangkan sisanya terdakwa masukkan ke dalam tas, kemudian terdakwa pulang ke rumah di Jalan Kunti, Magetan. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam kotak sikat gigi dan dimasukkan ke dalam toples tupperware lalu disimpan di dalam dapur. Ternyata, aksi terdakwa diketahui pihak kepolisian yakni Ditreskoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas. "Atas perbuatannya terdakwa Danung Setiawan didakwa dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa penuntut umum (JPU) Farida dari Kejati Jatim, Jumat (13/5). Terhadap dakwaan tersebut, saat diminta tanggapannya terdakwa membenarkan. "Benar pak hakim," ujarnya. (jak)
Jadi Kurir Sabu 39 Gram, Warga Magetan Diadili
Jumat 13-05-2022,16:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,15:18 WIB
Imigrasi Surabaya Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026, Kakanwil Ditjenim Jatim Tinjau Kesiapan Petugas
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,13:30 WIB
Bobot Sentuh 19 Kilogram, Kontes Bandeng Kawak Kembali Dimenangkan Saifullah Mahdi
Terkini
Rabu 18-03-2026,10:40 WIB
Arsenal Melaju ke Perempat Final Liga Champions, Siap Kejar Trofi di Final Carabao Cup
Rabu 18-03-2026,10:24 WIB
Vinícius Jr Balas Spanduk “Berhenti Menangis”, Jadi Pahlawan Kemenangan Real Madrid atas Manchester City
Rabu 18-03-2026,10:04 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Rabu 18-03-2026,09:05 WIB