Lumajang, memorandum.co.id - Sial dialami Widhi Haryono (50), warga asal Dusun Krajan, Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Pria yang sehari-harinya diketahui bekerja sebagai perangkat desa di Jember itu ditangkap jajaran Satreskoba Polres Lumajang saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu di pinggir jalan, tepatnya di depan RSUD Jatiroto Kecamatan Jatiroto, Lumajang, Kamis (12/5/2022) sore. Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka berdasar informasi masyarakat dilapangan akan adanya praktik jual beli barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Jatiroto. "Dari hasil informasi itulah kita lakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa tersangka adalah pengedar dengan melakukan undercover buy atau memancing dengan cara anggota melakukan transaksi jual beli," jelasnya. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.12 gram, 1 buah handphone, serta 1 unit motor dari tangan tersangka. " Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.(Ani)
Nyambi Jualan Sabu, Perangkat Desa Asal Jember Ditangkap Polisi
Jumat 13-05-2022,15:24 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :