SURABAYA - Gegara sok jagoan, Wahyu Handoko (31), harus meringkuk di tahanan Polsek Tegalsari, Selasa (1/1) dini hari. Pria tinggal di Jalan Keputran Kejambon II, ini, sebelum ditangkap sempat mengacungkan celurit dan menantang warga Jalan Kedondong II. Masalahnya warga mengingatkan tersangka agar tidak ugal-ugalan saat mengendarai motor. Karena tidak terima, Wahyu yang kondisinya mabuk tidak terima dengan teguran tersebut. Beruntung sebelum terjadi sesuatu, preman kampung ini lebih dulu diamankan polisi. Kejadian berawal ketika tersangka yang kondisi mabuk usai menggelar pesta minuman keras, melaju di Jalan Kedondong sambil membleyer-bleyer kendaraannya . Karena merasa terganggu, warga setempat mengingatkan agar dia sopan karena di kampung orang. “Tersangka tidak terima ketika diingatkan warga, sehingga pulang dan mengambil celurit,” terang Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo. Kemudian tanpa mengajak teman, Wahyu kembali ke lokasi dan menantang warga yang sebelumnya menegur dia. Tentu saja ulah tersanga membuat warga, terutama para perempuan ketakutan dan memilih masuk rumah. “Tidak jauh dari lokasi kebetulan ada anggota dan mengetahui ada keributan lalu mendekat. Mengetahui tersangka membawa celurit anggota langsung bertindak,” lanjut David. Meski sempat terjadi ketegangan, namun tersangka berhasil dibekuk dan dibawa ke mapolsek. Kepada polisi, Wahyu mengaku membawa celurit untuk jaga diri, karena dia khawatir jika nantinya akan dikeroyok warga Jalan Kedondong II. “Makanya saya pulang dan ambil celurit dan mencari warga yang menegur saya,” ujar tersangka. (tyo/nov)
Mabuk, Preman Kampung Keputran Kejambon Acungkan Celurit
Rabu 02-01-2019,10:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,16:22 WIB
Kunci Adaptasi Cepat Pedro Matos Bersama Pemain Persebaya
Senin 26-01-2026,15:45 WIB
Targetkan 284 Titik, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nganjuk Terganjal Standarisasi Lahan
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,11:10 WIB
APBD 2027 Kota Madiun Difokuskan Akselerasi Visi Akhir RPJMD, Ekonomi Hijau Jadi Penopang Utama
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Terkini
Selasa 27-01-2026,10:34 WIB
Tak Cukup Sekadar Jualan, Pasar Tradisional Surabaya Didorong Jadi Wisata Tematik
Selasa 27-01-2026,10:31 WIB
Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP
Selasa 27-01-2026,10:27 WIB
Raperda Hunian Layak Masuk Finalisasi, Haramkan Kos Harian, Ruko Jadi Kos Siap-siap Disegel
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,10:08 WIB