Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

Kamis 12-05-2022,19:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Tim gabungan dari Polda Jawa Timur, Polres Tanjung Perak, Bareskrim Mabes Polri, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman delapan kontainer minyak goreng ilegal  ke Dili, Timor Leste. Kontainer itu berisi minyak kemasan botol 1,7 liter dan jeriken 4,5 liter berbagai merek dengan berat total mencapai 81 ton itu ditemukan oleh tim gabungan di Depo Meratus dan Terminal Teluk Lamong, secara bertahap. Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta mengatakan, upaya menggagalkan ekspor minyak goreng ilegal ke luar negeri bermula dari perintah Kapolri yang meminta jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terkait adanya ekspor minyak goreng ke luar negeri. "Kemudian jajaran Polda Jatim bergerak dan mendalaminya,” ujar Irjen Pol Nico saat rilis di Terminal Teluk Lamong, Kamis (12/5). Kemudian pada 20 April 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi adanya rencana pengiriman minyak goreng ke luar negeri. Selanjutnya pada 1 hingga 4 Mei 2022, tim mengecek kebenaran informasi tersebut, hingga mendapati tiga kontainer berisi puluhan ton minyak goreng premium merek Tropis kemasan botol 1,7 liter dan Linsea kemasan jerigen 4,5 liter di Terminal Teluk Lamong. “Petugas menemukan bahwa tiga kontainer ini berisi minyak goreng. Lalu tim memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen. Di dalam pengembangannnya, Polres Tanjung Perak, berkoordinasi dengan Polda Jatim dan berkoordinasi dengan Bareskrim (Polri) serta instansi terkait Dirjen Perdagangan dan juga Kejaksaan serta Bea Cukai,” lanjutnya. Dalam proses penelusuran itu, tim gabungan kembali menemukan lima kontainer lain yang juga berisi minyak goreng kemasan dengan jenis dan merek yang sama. Dan juga mendapati dokumen-dokumen ekspor yang diduga palsu. Atas temuan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial E (44) dan R (60). Adapun peran R ini adalah pembeli barang (minyak goreng) untuk diekspor. "Jadi R beli dari suatu tempat, kemudian meminta bantuan E untuk diuruskan dokumennya,” tandas Nico. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kejahatan ekspor barang sesuai pasal 51 junto pasal 112 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deoddorized Palm Oil, dan Used Cooking Oil. Dalam kesmpatan itu saat yang bersamaan, Kapolda Jatim IrjenNico Afinta turut mendampingi Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Bea Cukai dan perwakilan Kementerian Perdagangan mengecek langsung isi dua kontainer dari total delapan kontainer minyak goreng yang ditemukan. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait