Surabaya, memorandum.co.id - Tim gabungan dari Polda Jawa Timur, Polres Tanjung Perak, Bareskrim Mabes Polri, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman delapan kontainer minyak goreng ilegal ke Dili, Timor Leste. Kontainer itu berisi minyak kemasan botol 1,7 liter dan jeriken 4,5 liter berbagai merek dengan berat total mencapai 81 ton itu ditemukan oleh tim gabungan di Depo Meratus dan Terminal Teluk Lamong, secara bertahap. Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta mengatakan, upaya menggagalkan ekspor minyak goreng ilegal ke luar negeri bermula dari perintah Kapolri yang meminta jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terkait adanya ekspor minyak goreng ke luar negeri. "Kemudian jajaran Polda Jatim bergerak dan mendalaminya,” ujar Irjen Pol Nico saat rilis di Terminal Teluk Lamong, Kamis (12/5). Kemudian pada 20 April 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi adanya rencana pengiriman minyak goreng ke luar negeri. Selanjutnya pada 1 hingga 4 Mei 2022, tim mengecek kebenaran informasi tersebut, hingga mendapati tiga kontainer berisi puluhan ton minyak goreng premium merek Tropis kemasan botol 1,7 liter dan Linsea kemasan jerigen 4,5 liter di Terminal Teluk Lamong. “Petugas menemukan bahwa tiga kontainer ini berisi minyak goreng. Lalu tim memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen. Di dalam pengembangannnya, Polres Tanjung Perak, berkoordinasi dengan Polda Jatim dan berkoordinasi dengan Bareskrim (Polri) serta instansi terkait Dirjen Perdagangan dan juga Kejaksaan serta Bea Cukai,” lanjutnya. Dalam proses penelusuran itu, tim gabungan kembali menemukan lima kontainer lain yang juga berisi minyak goreng kemasan dengan jenis dan merek yang sama. Dan juga mendapati dokumen-dokumen ekspor yang diduga palsu. Atas temuan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial E (44) dan R (60). Adapun peran R ini adalah pembeli barang (minyak goreng) untuk diekspor. "Jadi R beli dari suatu tempat, kemudian meminta bantuan E untuk diuruskan dokumennya,” tandas Nico. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kejahatan ekspor barang sesuai pasal 51 junto pasal 112 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deoddorized Palm Oil, dan Used Cooking Oil. Dalam kesmpatan itu saat yang bersamaan, Kapolda Jatim IrjenNico Afinta turut mendampingi Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Bea Cukai dan perwakilan Kementerian Perdagangan mengecek langsung isi dua kontainer dari total delapan kontainer minyak goreng yang ditemukan. (alf)
Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste
Kamis 12-05-2022,19:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-12-2025,18:34 WIB
Jelang Lawan PSM Makassar, Akun Media Sosial Persebaya Diserbu Bonek Bonita
Kamis 04-12-2025,18:21 WIB
Kasus Kekerasan di SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun, Sekolah Minta Maaf
Kamis 04-12-2025,19:09 WIB
DPRD Kabupaten Malang Jalani Reses, Sudarman Jaring Aspirasi dan Bagikan Motor Roda Tiga
Kamis 04-12-2025,22:10 WIB
Polres Lumajang Kirim SPDP Kasus Penimbunan Solar Subsidi ke Kejaksaan
Kamis 04-12-2025,18:41 WIB
Polda Jatim Selidiki Kasus Pencabulan Belasan Santriwati Ponpes Bangkalan
Terkini
Jumat 05-12-2025,17:30 WIB
Lompat dari Balkon, Penghuni Apartemen di Dukuh Pakis Surabaya Meregang Nyawa
Jumat 05-12-2025,17:25 WIB
Warga Ponorogo Terduga Penyelundup Sabu 2 Ton, Disnaker Pastikan Dewi Astutik ke Luar Negeri Jalur Ilegal
Jumat 05-12-2025,17:07 WIB
Pameran Umrah Ramadan Expo, Stan KBIH Pesawat dan Layanan Badal Haji Menarik Perhatian Pengunjung
Jumat 05-12-2025,16:58 WIB
PDIP Rungkut Gelar Jumat Berkah, Perkuat Gerakan Kerakyatan
Jumat 05-12-2025,16:54 WIB