Diduga Korupsi Penjualan Aset Desa, Kades Pandanpancur Lamongan Dilaporkan ke Polisi

Rabu 11-05-2022,16:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lamongan, Memorandum.co.id - Kepala Desa (Kades) Pandanpancur, Kecamatan Deket, Supadi dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan kasus korupsi penjualan aset desa. Laporan tersebut dilayangkan oleh Sekan (56) yang merupakan warganya. Supadi disinyalir melakukan penjualan saluran irigasi desa kepada perusahaan. Melalui Kuasa Hukum Ali Muchsin, Sekan mengatakan, saluran irigasi seluas 260 meterpersegi itu dijual ke PT Thai Union Kharisma Lestari dengan kompensasi Rp 100 juta pada tahun 2019. Artinya hanya dihargai Rp 384 ribu permeter. Padahal, saat itu harga tanah di sekitar lokasi berkisar Rp 650 ribu permeter karena titiknya yang strategis. Itu kejanggalan pertama. Kedua, sesuai kesepakatan uang Rp 100 juta itu dibagi 70 persen untuk dusun Nginjen yang menjadi lokasi aset, dan 30 persen masuk kas desa. Akan tetapi, uang senilai Rp 30 juta tidak dimasukkan ke dalam rekening pemerintah desa. Sampai saat ini uang desa tersebut tidak tahu jluntrungannya. Ketiga, penjualan aset desa itu diduga tanpa didahului pemberitahuan dan musyawarah bersama perangkat dan tokoh masyarakat. "Memang sempat ada pertemuan, tapi bukan untuk musyawarah terkait rencana penjualan. Melainkan hanya pemberitahuan bahwa saluran irigasi itu sudah dijual. Daftar hadirnya dipakai dalih bahwa sudah melakukan musyawarah," kata advocat dari LBH Ali Hardy and Partner itu. Dua kejanggalan tersebut mengundang kecurigaan sejumlah masyarakat. Ali menyebut, kliennya sudah berulang kali meminta surat bukti tanda penjualan aset desa kepada Supadi, namun hingga kini tidak digubris. Pihaknya menduga ada permainan di balik penjualan saluran irigasi yang sangat penting bagi masyarakat itu. Ali Muchsin menambahkan, penjualan atau pelepasan aset desa memang diperbolehkan. Sesuai Perbup Lamongan No 35 Tahun 2017, penjualan aset desa bisa dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan. Antara lain aset desa tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. "Sementara, saluran irigasi ini menjadi jalur vital pengairan tambak dan sawah warga. Setelah dijual, irigasi tersebut diuruk dan dibangun pabrik. Aktivitas pengairan warga pun terganggu. Bahkan memicu terjadinya banjir," imbuh pria berkaca mata tersebut. Kini perkara tersebut sudah ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamongan. Rabu (11/5/2022), Sekan telah memberikan keterangan perdana kepada penyidik kepolisian. Pelapor berharap aparat penegak hukum agar mengusut kasus ini secara tuntas. "Indikasi korupsinya ada dua. Yaitu terkait nilai dan/atau proses penjualannya," tutup dia. Terpisah, Kades Pandanpancur Supadi mengaku kasus tersebut merupakan perkara lawas yang terus diungkit. Menurutnya, penjualan aset desa itu sudah melalui musyawarah serta persetujuan perangkat, BPD dan tokoh masyarakat. Bahkan ia mengklaim sudah sesuai prosedur. "Itu kompensasi. Semua dilibatkan warga masyarakat, lembaga dan tokoh masyarakat. Musyawarah mas. Pemerintah desa tahu semua, camat juga sudah tahu," kata Supadi kepada memorandum.co.id melalui selulernya. Terkait uang Rp 30 juta yang tidak masuk ke dalam rekening pemerintah desa, Supadi mengatakan bahwa kompensasi dari perusahaan berupa uang tunai. "Jadi saya sebagai kepala desa kan mencarikan kompensasi, untuk PAD (pendapatan asli desa), untuk membersihkan kali, penjagaan palang pintu kereta. Dari semuanya itu kompensasi berbentuk tunai," imbuhnya. Terkait laporan yang dilayangkan Sekan, Supadi menyerahkan segala proses hukumnya ke aparat kepolisian. Ia mengaku sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan namun semua tuduhan terbantahkan. Kades yakin bahwa yang dilakukan tidak menyalahi prosedur.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait