Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 10-23 Mei 2022. Hasilnya, sebanyak 11 daerah berstatus level 1. Sedangkan 116 daerah berstatus Level 2. Lalu, tersisa satu daerah yang berstatus level 3. Kota Surabaya menjadi salah satu daerah yang menyandang status PPKM Level 2. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022. DPRD Surabaya kemudian meminta kepada Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya untuk mengambil langkah antisipasi. Salah satunya dengan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan memasifkan 3T (testing, tracing, dan treatment). Terlebih, ditemukan 7 orang yang terpapar Covid-19. "Surabaya ditetapkan berstatus level 2 sebagaimana hasil asesmen terbaru Inmendagri nomor 25 tahun 2022. Maka kita mendorong pemkot untuk kembali memperketat pengawasan penerapan prokes. 3T juga kita minta untuk dimasifkan," ucap Khusnul Khotimah, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (10/5). Meski demikian, Khusnul menilai penerapan 3T di Surabaya sudah sangat bagus dan maksimal. Oleh karena itu, dia merasa ada kemungkinan miss data dari pusat tentang situasi terkini di Kota Pahlawan. "Saya kira ada miss data, nanti kita tunggu rilis hasil pemetaan atau asesmen dari Pemkot Surabaya," tuturnya. Namun terlepas dari itu, pihaknya mengimbau peningkatan status ke Level 2 ini untuk diantisipasi. Khusnul mendorong puskesmas sebagai fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) pertama untuk siap pasang badan. "Barangkali warga habis berkunjung dan bersalam-salaman, itu tidak sadar kalau sedang OTG (orang tanpa gejala, red). Sehingga, kita minta puskesmas sebagai penangan pertama untuk kembali siap apabila terjadi lonjakan pasien Covid-19. Namun kita harap ini tidak terjadi," tuntas politisi PDI Perjuangan ini. (bin)
Surabaya PPKM Level 2, DPRD Minta 3T Dimasifkan
Selasa 10-05-2022,19:17 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :