Surabaya, memorandum.co.id - Ferry Januarizal dihukum pidana setahun penjara. Pengunjung tempat karaoke ini dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat merazia tempat hiburan malam tersebut. Akibat penganiayaan itu, kedua petugas tersebut terluka. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferry Januarizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah," ujar ketua majelis hakim Anak Agung Gede Agung Parnata dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (10/5). Majelis hakim menyatakan terdakwa Ferry telah melanggar Pasal 212 KUHP. Ferry yang disidang secara videocall dan jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak tidak mengajukan banding. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Dzulkifly sebelumnya menuntut terdakwa Ferry pidana selama 15 bulan penjara. Ferry sedang berada di dalam saat petugas merazia tempat hiburan malam tersebut pada 13 Desember 2021 pukul 18.30. Tempat itu dirazia karena dianggap telah melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Saat Ferry hendak keluar, dia dihalangi petugas Satpol PP. "Tidak terima dengan perlakuan petugas tersebut, terdakwa memukul petugas Arya Firstiranto dan Abdul Hamid," tutur jaksa Dzulkifly dalam dakwaannya. Arya dipukul menggunakan kepalan tangan kosong pada pipi kanan dan tendangan satu kali di pinggang saat posisi saling berhadapan dan dengan jarak kurang lebih satu meter. Sedangkan Hamid dipukul dadanya menggunakan siku tangan kanan sebanyak satu kali. "Akibat perbuatan terdakwa, Arya Firstiranto mengalami nyeri pada bagian pipi sebelah kanan dan pinggang, sedangkan Abdul Hamid mengalami luka patah pada tulang punggung belakang," ungkapnya. (Jak)
Aniaya Satpol PP, Pengunjung Karoke Divonis Setahun Penjara
Selasa 10-05-2022,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,21:22 WIB
Imigrasi Kediri Tetapkan Desa Binaan di Pare untuk Cegah TPPO hingga Akar
Jumat 24-04-2026,09:40 WIB
Paska Jebloskan Ketua Dewan, Kejari Buru Bukti Baru Kasus Korupsi Pokir DPRD Magetan.
Jumat 24-04-2026,09:31 WIB
Pemkab Bangkalan Raih Prestasi, Batik Ghentongan Tanjung Bumi Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Jumat 24-04-2026,09:49 WIB
Cari Perlindungan Hukum, Korban Penyerangan Gangster di Bangsalsari Lapor ke Polisi
Jumat 24-04-2026,13:30 WIB
Atribut Dikembalikan, Hati Masih Merah: Eks PAC PDIP Tulungagung Kecewa tapi Tetap Taat
Terkini
Sabtu 25-04-2026,09:10 WIB
Waspada Kemacetan 28 April 2026, Ojol Gelar Demo di Surabaya dan Sidoarjo
Sabtu 25-04-2026,08:42 WIB
Adik Pelaku Pembunuhan di Sincaki Ungkap Sosok Asli Kakaknya
Sabtu 25-04-2026,08:26 WIB
Kartini Masa Kini Manfaatkan JKN untuk Jaga Kesehatan Diri dan Keluarga
Sabtu 25-04-2026,07:58 WIB
Bukan Motif Asmara, Ini Fakta Baru Pelecehan di Balik Tragedi Berdarah Sencaki
Sabtu 25-04-2026,07:34 WIB