Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara Nur Huda (31), tersangka kasus pembunuhan warga Jalan Manukan Tama, Cornelius Sutantio (66), telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Pernyataan tersebut disampaikan Kasubsi Pra Penuntutan (Pratut), Sulfikar saat di konfirmasi Memorandum.co.id melalui WhatsApp, Selasa (10/5). "Pada hari ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21)," tutur Sulfikar. Menurutnya, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersangka warga Jalan Manukan Kulon itu telah lengkap dari segi formil dan materiilnya. "Syarat formil dan materiilnya sudah lengkap. Segera kita agendakan untuk tahap ll-nya," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Nurhuda menghabisi Shien Chuan dengan menggunakan paving di rumah Jalan Manukan Tama A3/6 pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka ditangkap berdasarkan pembuktian dari jejak tersangka yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) seperti sandal maupun jaket yang terekam closed circuit television (CCTV) digunakan terduga pelaku. (jak)
Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Manukan Tama Dinyatakan Lengkap
Selasa 10-05-2022,14:40 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :