Surabaya, Memorandum.co.id - Kinerja anggota DPRD Jatim dan OPD pembahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengembangan Desa Wisata kembali molor. Hal ini disampaikan juru bicara Komisi B, Daniel Rohi saat sidang paripurna, Senin (9/5/2022). Daniel menyampaikan molornya Raperda menjadi peraturan daerah karena kurangnya koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Komisi B sebagai pengusul. "Kami meminta waktu tambahan satu bulan," terang Daniel Rohi. Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya sudah menggelar rapat dengan Bapemperda DPRD Jawa Timur, OPD terkait, maupun Biro Hukum. "Dalam pertemuan itu, ditemukan belum ada penyelarasan perda yang diajukan," kata Daniel Rohi. Dalam Raperda ini, di pimpin wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak serta diikuti separuh lebih anggota DPRD Jawa Timur. "Raperda Pengembangan Desa Wisata sempat tertunda, dan tahun 2021 lalu harusnya sudah bisa menjadi peraturan daerah," ujar Sahat. (day)
Perda Pengembangan Desa Wisata di Jatim Molor
Senin 09-05-2022,11:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,20:07 WIB
Polemik Perparkiran Surabaya, Restoran Mie Gacoan Beralih ke Parkir Portal
Jumat 26-12-2025,14:16 WIB
Jenazah Warga Kras Ditemukan di Tepi Sungai Brantas Bendungan Waruturi
Jumat 26-12-2025,15:41 WIB
Meski Libur, Warga Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan pada Kantah di Penjuru Indonesia
Jumat 26-12-2025,15:30 WIB
Lawan Persijap Jadi Momentum Kebangkitan Persebaya
Jumat 26-12-2025,16:26 WIB
Tim Divpropam Mabes Polri Kunjungi Posyan Alun-Alun Polres Kediri Kota
Terkini
Sabtu 27-12-2025,13:02 WIB
Rumah Nenek Elina Dirobohkan Oknum Ormas, Wali Kota Eri: Usut Tuntas, Surabaya Harus Bersih dari Premanisme
Sabtu 27-12-2025,12:06 WIB
Pantai Dalegan Dipadati Wisatawan, Satpolair Polres Gresik Tingkatkan Pengamanan Nataru
Sabtu 27-12-2025,11:09 WIB
Rakyat Jangan Lupa Menagih
Sabtu 27-12-2025,10:18 WIB
Kebangkitan Tenis Indonesia di SEA Games 2025: Dominasi Atlet Jawa Timur dan Sinergi Strategis KADIN
Sabtu 27-12-2025,08:19 WIB