Tulungagung, memorandum.co.id - Menindaklanjuti imbauan Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto bersama manager PLN UPT Madiun dan Kediri terkait larangan menerbangkan balon udara yang dapat mengganggu dan membahayakan jaringan listrik, Polsek Besuki bersama anggota PLN UPT Madiun melakukan penertiban balon udara pada Minggu (08/05/2022) malam. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan balon udara sepanjang 8 meter dan balon udara setengah jadi dari dua tempat di Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki. Kapolsek Besuki, AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, petugas gabungan terbagi menjadi 3 tim berkeliling di wilayah Kecamatan Besuki. "Petugas menyisir lokasi yang berpotensi dijadikan tempat membuat balon udara," ujarnya. Iptu Anshori menjelaskan, pembuat balon udara rata-rata adalah anak-anak. Mereka rencananya akan menerbangkan balon udara tersebut pada saat perayaan Kupatan Senin (9/5/2022) pagi. "Kepada anak-anak itu petugas memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya menerbangkan balon udara terhadap instalasi jaringan listrik," ungkapnya. Selain membahayakan, masih menurut Anshori, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 51, dengan sanksi sebesar Rp 2,5 miliar, atau hukuman penjara paling lama 5 tahun. “Untuk memastikan balon udara tidak diterbangkan, petugas mengamankan dua balon udara hasil penertiban tersebut di Mapolsek Besuki,” tutur Iptu Anshori. Sementara Asi, petugas HSSE PLN Madiun mengatakan penertiban terhadap orang yang membuat balon udara, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan pada jaringan listrik maupun tower yang diakibatkan dari balon udara. “Balon udara yang mengenai jaringan listrik atau instalasi tenaga listrik, bisa berdampak pada pemadaman luas yang meluas di wilayah Tulungagung dan sekitarnya sampai Ponorogo, bahkan Madiun,” kata Asi. Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara. "Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar lebih bijaksana dan tidak menerbangkan balon udara. Karena itu dapat berbahaya terhadap instalasi tenaga listrik. Kemudian kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut imbauan yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Tulungagung bersama manajer UPT PLN Madiun dan Kediri,” pungkas dia. (fir/mad)
Polsek Besuki dan Petugas PLN Razia Balon Udara
Senin 09-05-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,06:44 WIB
Konflik Lahan Rampung, Proyek Bungah Industrial Park di Gresik Utara Dilanjutkan
Selasa 13-01-2026,08:07 WIB
Daftar Pejabat Polda Jatim yang Masuk Gerbong Mutasi
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB
Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Selasa 13-01-2026,16:45 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Patung Macan Putih Balongjeruk di Kediri
Terkini
Selasa 13-01-2026,23:18 WIB
Era Baru Timnas: Erick Thohir Ajak Semua Elemen Dukung John Herdman
Selasa 13-01-2026,20:48 WIB
16 Ribu Siswa SLTA Hadiri UB Education Expo di Malang
Selasa 13-01-2026,20:42 WIB
DPRD Surabaya Minta Wali Kota Tegas, Hak Warga Bale Hinggil Diutamakan dari Investor
Selasa 13-01-2026,20:00 WIB
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Jalan Ir Soekarno Surabaya, Timpa Ojol dan Penumpang
Selasa 13-01-2026,19:52 WIB