Surabaya, Memorandum.co.id - Berkah ramadan tak hanya dirasakan oleh masyarakat yang beraktifitas seperti biasa. Namun dirasakan pula Gheivard Samana. Pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi itu mendapat ampunan. Bripda Robbi Sumantri, korbannya mencabut laporan. Kasusnya pun dihentikan, Kamis (28/4). Gheivard tampak semringah saat ditemui setelah gelar penghentikan perkara di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Ia mengaku tak mengira bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga. "Di dalam penjara, saya selalu menangis di dalam hati kalau ingat keluarga. Mau lebaran kok malah kena masalah," terang pemuda 21 tahun yang sempat mendekam di sel Mapolda Jatim lebih dari 20 hari itu. Pantauan di lokasi, nuansa haru terasa setelah gelar perkara tersebut berakhir. Gheivard langsung mendatangi korban. Warga Kaliasin itu menundukkan badannya sembari meminta maaf. Robbi juga meresponnya dengan ajakan salaman. Keduanya lantas berpelukan. "Saya maafkan. Namun, jadikan ini semua pembelajaran untuk lebih baik," kata Robbi. Sementara itu, Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Hendra Tri Yulianto menyebut, penganiayaan yang melibatkan keduanya terjadi 23 Maret. Insiden itu terjadi di Jalan Ketintang. Robbi yang menjadi korban saat itu tengah menemani kekasih mengerjakan tugas kuliah di teras sebuah perusahaan telekomunikasi. Gheivard dan tiga temannya kemudian datang. Mereka cekcok dengan penjual makanan. Keributan itu memancing perhatian Robbi. Dia spontan menasehati agar mereka tidak mencari masalah ketika dalam pengaruh minuman alkohol. Gheivard ternyata tidak terima. Dia membentak dan langsung melayangkan pukulan beberapa kali. Robbi sampai tersungkur karena tidak siap. "Untungnya korban juga sigap setelahnya. Dengan bantuan warga bisa mengamankan pelaku," tegas Hendra. Di saat bersamaan, teman-teman pelaku memilih kabur. Selanjutnya pelaku dibawa ke mapolda. Robbi membuat laporan penganiayaan sebagai dasar melakukan penahanan. "Beberapa hari yang lalu, kami upayakan mediasi," terang dia. Dasarnya adalah salah satu program prioritas Kapolri. Yakni, mengedepankan restorative justice dalam perkara yang tidak melibatkan massa sebagai korban. "Apalagi momennya jelang lebaran, kami rasa cocok sekali," pungkas Hendra.(fdn)
Sepakat Berdamai, Penganiaya Anggota Polda Jatim Dibebaskan
Kamis 28-04-2022,20:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,06:42 WIB
Pastikan Mudik Aman, KAI Daop 9 Siapkan Armada Terbaik di Depo Jember
Kamis 05-03-2026,17:06 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru Maret 2026, Spesial Ramadhan!
Kamis 05-03-2026,05:00 WIB
Perang Iran Ganggu Misi Irak ke Piala Dunia, Arnold Terjebak dan Visa Tersendat
Kamis 05-03-2026,08:44 WIB
Buntut Aksi Rasisme, Persebaya Surabaya Resmi Laporkan Penghina Mikael Tata ke APPI
Kamis 05-03-2026,17:44 WIB
Update Fitur Dompet Digital 2026: Panduan Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal Otomatis Tanpa Antre
Terkini
Jumat 06-03-2026,03:12 WIB
Said Abdullah: Nuzulul Quran Bagian Jati Diri, PDIP Jatim Sebar 360.000 Paket Sembako
Kamis 05-03-2026,22:23 WIB
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Depan Taman Bungkul Surabaya, Pemotor Honda CBR Terluka
Kamis 05-03-2026,22:02 WIB
Khofifah Lantik Pengurus IKA Unair DKI Jakarta Periode 2025–2030, Perkuat Jejaring Alumni
Kamis 05-03-2026,21:57 WIB
Polres Kediri Kota Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim serta Duafa
Kamis 05-03-2026,21:47 WIB