Surabaya, memorandum.co.id - Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif memastikan, keberadaan palang pintu perlintasan di Kebonsari Manunggal menjadi wewenang dari pemerintah daerah (pemda) setempat yakni, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya. Luqman mengungkapkan, sejauh ini, terdapat 75 perlintasan sebidang di Kota Surabaya. Dari jumlah tersebut, ada empat titik yang tidak dilengkapi palang pintu dan tidak dijaga oleh petugas. Salah satunya di Jalan Kebonsari Manunggal yang belum lama ini merenggut tiga nyawa. Kemudian di belakang Masjid Al Akbar, lalu sisi selatan dari perumahan di kawasan Pagesangan. "Kewenangan palang pintu perlintasan ada di pemda, KAI hanya sebagai operator," ujarnya, Selasa (26/4/2022). Aturan tersebut tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 Pasal 92, 93, dan 94 yang menegaskan bahwa kewenangan pemasangan perlintasan kereta api adalah tanggung jawab pemda setempat. Artinya, pengadaan palang pintu perlintasan beserta rambunya merupakan tanggung jawab Pemkot Surabaya. Sedangkan PT KAI Daop 8 hanya sebagai operator kereta dan tidak memiliki hak untuk pengadaan pintu perlintasan. Untuk mengantisipasi kejadian berulang, pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk segera mengamankan perlintasan sebidang di Jalan Kebonsari Manunggal. “Kami akan intens berkoordinasi dengan pemkot agar semua titik perlintasan yang tak terjaga di wilayahnya dilakukan evaluasi,” jelas Luqman. Sesuai dengan PM 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, kata Luqman, peningkatan keselamatan bisa dengan membangun sebuah pos yang dilengkapi petugas jaga berkompeten. Namun hal ini harus atas seizin Dirjenka. “Selain itu kami menekankan bagi pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya. "Pada pasal 114, perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel,” imbuh Luqman. Selanjutnya, Luqman mengimbau kepada pemkot agar segera melakukan tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Bagi pihak kepolisian, dia berharap dapat melakukan tindakan tegas kepada setiap pengendara yang melanggar rambu di perlintasan kereta api. "Kepada pengguna jalan kami minta kesadaranya untuk tertib dalam berlalulintas, agar perjalanan KA dan pengguna jalan tetap selamat, aman, dan lancar,” tuntasnya. (bin)
Ada 4 Perlintasan KA di Surabaya Tak Dilengkapi Palang Pintu
Selasa 26-04-2022,19:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,10:48 WIB
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Dugaan Penipuan Rp 37 Miliar
Jumat 11-09-2026,08:49 WIB
Prof. Ika Noer Syamsiana Jadi Profesor Baru Polinema, Kembangkan AI KGS untuk Sistem Otomasi Berkelanjutan
Jumat 11-09-2026,08:25 WIB
Gelar Wisuda Khidmat, UIBU Malang Terapkan Tradisi Unik Penyerahan Ijazah di Hari Kelulusan
Jumat 11-09-2026,07:02 WIB
Jurnalis Bojonegoro Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau
Jumat 11-09-2026,13:00 WIB
Janji Seragam dan Laptop Tak Terealisasi, Wali Murid Kelas 10 Geruduk SMK Kesehatan Nusantara
Terkini
Sabtu 12-09-2026,06:00 WIB
Air Mata di SPBU
Sabtu 12-09-2026,05:00 WIB
Cinta yang Tak Pernah Diperjuangkan (6): Pelajaran Pahit dari Akhir Penantian
Sabtu 12-09-2026,04:00 WIB
Kenapa Minum Es Teh Bikin Haus Lagi? Ini Penyebabnya
Sabtu 12-09-2026,03:00 WIB
Cara Menyimpan Makanan agar Tidak Cepat Basi, Jangan Asal Masuk Kulkas
Sabtu 12-09-2026,02:00 WIB