Rayakan Tahun Baru, ‘Pocong’ Ditilang Polisi

Selasa 01-01-2019,14:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Ada-ada saja cara para masyarakat untuk merayakan tahun baru. Seperti halnya yang dilakukan Huda (13) dan Safiq (19), warga Asemrowo. Gegara berdandan ala hantu pocong saat mengendarai motor, keduanya terpaksa dicegat anggota Polsek Genteng, Senin (31/12) malam. Meski cukup menghibur, namun aksi yang dilakukan kedua remaja dengan berdiri di atas motor itu dianggap membahayakan. Alhasil saat melintas di depan pos pelayanan Polsek Genteng depan Grand City Mall, mereka akhirnya dihentikan. Tidak hanya itu, saat petugas mencoba meminta tunjuk kelengkapan surat-surat, merekapun mengaku belum memiliki SIM." Aksi mereka membahayakan pengguna jalan yang lain. Dan setelah ditanya surat, mereka juga belum punya. Makanya kami terpaksa tilang," kata Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan. Kedua remaja itu menjawab jika tidak tahu jika aksinya menjadi pocong dan berkeliling menggunakan motor bisa membahayakan yang lain. "Maaf Pak. Kami hanya ingin menghibur dan agar semua melihat kami," aku Safiq.(fdn/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait