Malang, memorandum.co.id - Tersangka mafia bola lewat pengaturan skor, YBSA (51) warga Karangploso, Kabupaten Malang; DYPN (33), warga Jambangan; IAH (42) warga Karangploso; dan FA (46), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, akan disidang di Pengadilan Negeri Kota Malang. Para tersangka itu telah dilakukan penyerahan tahap 2 dari Penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (21/04/2022). "Hari ini, telah diserahkan para tersangka pengaturan skor bola ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selanjutnya, akan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Barang buktinya HP dan surat- surat," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto. Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula, digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim. Saat pertandingan Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik VS Persema Malang di Stadion Gajayana Kota Malang, pada Senin 15 November 2021 pukul 13.30 Namun, sebelum pertandingan, 14 November, para tersangka mengatur pertemuan. Tujuannya, mengkondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah. Tersangka YBSA sebagai Manajer Persema FC, menghubungi saksi EW, oknum bendahara Gresik Putra. Tujuannya, mengatur running pertandingan agar Persema FC menang. Saksi EW mendapat iming-iming sebesar Rp 30.000.000, diyakinkan tersangka FA. Karena tidak direspons oleh EW, tersangka FA selanjutnya menghubungi saksi HPS (pemain Gresik Putra) dengan mengimingi sebesar Rp 20.000.000. Tujuannya, agar mengalah saat melawan Persema FC. Perbuatan serupa juga pada pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra di aplikasi judi online. Tersangka DYPN bersama dengan HP (DPO) menghubungi EW selaku bendahara Gresik Putra. Tujuannya, untuk mengkondisikan jalannya pertandingan. Agar, Gresik Putra kalah full time melawan NZR. Dengan imbalan, dengan imbalan Rp 70.000.000. "Atas perbuatannya, tersangka didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Eko. Saat ini, para tersangka di tahanan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, menunggu berkas dan proses persidangan. (edr)
Tersangka Pengaturan Skor Bola Disidang di PN Malang
Kamis 21-04-2022,22:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,13:00 WIB
Janji Seragam dan Laptop Tak Terealisasi, Wali Murid Kelas 10 Geruduk SMK Kesehatan Nusantara
Jumat 11-09-2026,11:33 WIB
Pastikan Tepat Sasaran, Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Dirut Bulog Salurkan 7.542 Ton Beras di Kediri
Jumat 11-09-2026,17:06 WIB
Sales HP Kuras Limit Kredivo Rp40 Juta Berakhir Jadi Pesakitan, Begini Modusnya
Jumat 11-09-2026,19:19 WIB
2.738 Lowongan Disiapkan Pemkot Surabaya untuk Warga Desil 1–3
Jumat 11-09-2026,15:28 WIB
PBG Belum Terbit, DPRD Jombang Desak Pabrik Sepatu Ditutup
Terkini
Sabtu 12-09-2026,10:52 WIB
Profil Nurma Paejah, Bintang Dangdut Koplo Asal Bojonegoro
Sabtu 12-09-2026,10:34 WIB
MBG Kembali Bermasalah, Jeruk Berbelatung Ditemukan di SDN Tandes Kidul I Surabaya
Sabtu 12-09-2026,10:16 WIB
Aksi Nyata Kampung Pancasila, Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa
Sabtu 12-09-2026,09:54 WIB
Muskercab PKB Lumajang, DPP dan DPW Siap Matangkan Kemenangan di Pemilu 2029
Sabtu 12-09-2026,09:11 WIB