Malang, memorandum.co.id - Tersangka mafia bola lewat pengaturan skor, YBSA (51) warga Karangploso, Kabupaten Malang; DYPN (33), warga Jambangan; IAH (42) warga Karangploso; dan FA (46), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, akan disidang di Pengadilan Negeri Kota Malang. Para tersangka itu telah dilakukan penyerahan tahap 2 dari Penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (21/04/2022). "Hari ini, telah diserahkan para tersangka pengaturan skor bola ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selanjutnya, akan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Barang buktinya HP dan surat- surat," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto. Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula, digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim. Saat pertandingan Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik VS Persema Malang di Stadion Gajayana Kota Malang, pada Senin 15 November 2021 pukul 13.30 Namun, sebelum pertandingan, 14 November, para tersangka mengatur pertemuan. Tujuannya, mengkondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah. Tersangka YBSA sebagai Manajer Persema FC, menghubungi saksi EW, oknum bendahara Gresik Putra. Tujuannya, mengatur running pertandingan agar Persema FC menang. Saksi EW mendapat iming-iming sebesar Rp 30.000.000, diyakinkan tersangka FA. Karena tidak direspons oleh EW, tersangka FA selanjutnya menghubungi saksi HPS (pemain Gresik Putra) dengan mengimingi sebesar Rp 20.000.000. Tujuannya, agar mengalah saat melawan Persema FC. Perbuatan serupa juga pada pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra di aplikasi judi online. Tersangka DYPN bersama dengan HP (DPO) menghubungi EW selaku bendahara Gresik Putra. Tujuannya, untuk mengkondisikan jalannya pertandingan. Agar, Gresik Putra kalah full time melawan NZR. Dengan imbalan, dengan imbalan Rp 70.000.000. "Atas perbuatannya, tersangka didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Eko. Saat ini, para tersangka di tahanan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, menunggu berkas dan proses persidangan. (edr)
Tersangka Pengaturan Skor Bola Disidang di PN Malang
Kamis 21-04-2022,22:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-01-2025,13:20 WIB
Pemkot Surabaya Utang Rp5 Triliun untuk Proyek Strategis, FPKB: Jangan Sampai Jadi Beban di Kemudian Hari
Kamis 02-01-2025,19:26 WIB
Imigrasi Surabaya Dukung Usulan Passport On Board bagi Penumpang atau Jemaah Haji
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB
BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Terkini
Jumat 03-01-2025,11:21 WIB
33 Ribu Pelanggan Akhiri Libur Nataru 2024/2025 KAI Daop 8 Surabaya
Jumat 03-01-2025,11:04 WIB
Polsek Dukuh Pakis Buka Awal Tahun dengan Mendengarkan Curhatan Warga
Jumat 03-01-2025,11:02 WIB
Icha Yang: Kak Judika Mudah Membangun Chemistry
Jumat 03-01-2025,10:56 WIB
Operasi Lilin Semeru 2024 Berakhir, Ratusan Pelanggar Ditemukan Satlantas Polres Tulungagung
Jumat 03-01-2025,10:53 WIB