Malang, memorandum.co.id - Tersangka mafia bola lewat pengaturan skor, YBSA (51) warga Karangploso, Kabupaten Malang; DYPN (33), warga Jambangan; IAH (42) warga Karangploso; dan FA (46), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, akan disidang di Pengadilan Negeri Kota Malang. Para tersangka itu telah dilakukan penyerahan tahap 2 dari Penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (21/04/2022). "Hari ini, telah diserahkan para tersangka pengaturan skor bola ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selanjutnya, akan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Barang buktinya HP dan surat- surat," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto. Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula, digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim. Saat pertandingan Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik VS Persema Malang di Stadion Gajayana Kota Malang, pada Senin 15 November 2021 pukul 13.30 Namun, sebelum pertandingan, 14 November, para tersangka mengatur pertemuan. Tujuannya, mengkondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah. Tersangka YBSA sebagai Manajer Persema FC, menghubungi saksi EW, oknum bendahara Gresik Putra. Tujuannya, mengatur running pertandingan agar Persema FC menang. Saksi EW mendapat iming-iming sebesar Rp 30.000.000, diyakinkan tersangka FA. Karena tidak direspons oleh EW, tersangka FA selanjutnya menghubungi saksi HPS (pemain Gresik Putra) dengan mengimingi sebesar Rp 20.000.000. Tujuannya, agar mengalah saat melawan Persema FC. Perbuatan serupa juga pada pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra di aplikasi judi online. Tersangka DYPN bersama dengan HP (DPO) menghubungi EW selaku bendahara Gresik Putra. Tujuannya, untuk mengkondisikan jalannya pertandingan. Agar, Gresik Putra kalah full time melawan NZR. Dengan imbalan, dengan imbalan Rp 70.000.000. "Atas perbuatannya, tersangka didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Eko. Saat ini, para tersangka di tahanan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, menunggu berkas dan proses persidangan. (edr)
Tersangka Pengaturan Skor Bola Disidang di PN Malang
Kamis 21-04-2022,22:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,18:24 WIB
PSMP Desak Manajemen Terbuka, Kerugian Akumulatif Rp43,99 Miliar di PDAM Lumajang Jadi Sorotan
Sabtu 03-10-2026,18:56 WIB
Hanung Bramantyo Bawa Misteri 1964 ke Layar Lebar, ‘Lobang Buaya’ Tayang di Madiun
Sabtu 03-10-2026,19:50 WIB
Bupati Lumajang Beri Semangat Arga, Pejuang Kecil yang Akan Jalani Operasi Jantung di India
Sabtu 03-10-2026,16:44 WIB
Pemuda Tergeletak Penuh Luka di Jalan, 3 Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi
Sabtu 03-10-2026,17:56 WIB
Suara Bising Resahkan Warga, Satlantas Polres Lumajang Didesak Intensifkan Penertiban Knalpot Brong
Terkini
Minggu 04-10-2026,14:53 WIB
Bhabinkamtibmas Paron Monitoring Jagung Manis, Dukung Ketahanan Pangan Warga
Minggu 04-10-2026,14:48 WIB
Gagal Curi Motor di Pasuruan, Komplotan Maling Todongkan Senpi dan Lempar Petasan ke Warga
Minggu 04-10-2026,14:41 WIB
Sudah Disita, Objek Masih Dipakai Usaha, Ahli Pidana: Tersangka Tak Bisa Kuasai Objek Sengketa
Minggu 04-10-2026,14:18 WIB
Gus Fawait Tegaskan Hasil Tani Jember Harus Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Keluarga
Minggu 04-10-2026,14:01 WIB