Malang, memorandum.co.id - Tersangka mafia bola lewat pengaturan skor, YBSA (51) warga Karangploso, Kabupaten Malang; DYPN (33), warga Jambangan; IAH (42) warga Karangploso; dan FA (46), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, akan disidang di Pengadilan Negeri Kota Malang. Para tersangka itu telah dilakukan penyerahan tahap 2 dari Penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (21/04/2022). "Hari ini, telah diserahkan para tersangka pengaturan skor bola ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selanjutnya, akan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Barang buktinya HP dan surat- surat," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto. Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula, digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim. Saat pertandingan Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik VS Persema Malang di Stadion Gajayana Kota Malang, pada Senin 15 November 2021 pukul 13.30 Namun, sebelum pertandingan, 14 November, para tersangka mengatur pertemuan. Tujuannya, mengkondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah. Tersangka YBSA sebagai Manajer Persema FC, menghubungi saksi EW, oknum bendahara Gresik Putra. Tujuannya, mengatur running pertandingan agar Persema FC menang. Saksi EW mendapat iming-iming sebesar Rp 30.000.000, diyakinkan tersangka FA. Karena tidak direspons oleh EW, tersangka FA selanjutnya menghubungi saksi HPS (pemain Gresik Putra) dengan mengimingi sebesar Rp 20.000.000. Tujuannya, agar mengalah saat melawan Persema FC. Perbuatan serupa juga pada pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra di aplikasi judi online. Tersangka DYPN bersama dengan HP (DPO) menghubungi EW selaku bendahara Gresik Putra. Tujuannya, untuk mengkondisikan jalannya pertandingan. Agar, Gresik Putra kalah full time melawan NZR. Dengan imbalan, dengan imbalan Rp 70.000.000. "Atas perbuatannya, tersangka didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Eko. Saat ini, para tersangka di tahanan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, menunggu berkas dan proses persidangan. (edr)
Tersangka Pengaturan Skor Bola Disidang di PN Malang
Kamis 21-04-2022,22:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,14:31 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Kawanan Terduga Pelaku Sudah Mengintai Korban
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Rabu 29-04-2026,10:14 WIB
Kejari Surabaya Bakal Periksa Kacab BRI Cabang Surabaya Kaliasin
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Terkini
Kamis 30-04-2026,08:45 WIB
Klaim Hak Milik di Tanah Negara, Dugaan Jual Beli Lapak, Eri Cahyadi: Kasihkan ke Saya Tak Laporkan Polisi
Kamis 30-04-2026,08:22 WIB
Gagas Integrasi 6 SPM, Eri Cahyadi Jadikan Posyandu Wethan Ceria Pilot Project
Kamis 30-04-2026,08:00 WIB
Kisah Sandrina Kanya Patrisha: Berawal dari Booking Studio Foto, Kini Jadi Model Profesional
Kamis 30-04-2026,07:16 WIB
Sensasi di Turnamen Madrid! Hailey Baptiste Tumbangkan Petenis Nomor 1 Dunia Sabalenka
Kamis 30-04-2026,07:05 WIB