Malang, memorandum.co.id - Tersangka mafia bola lewat pengaturan skor, YBSA (51) warga Karangploso, Kabupaten Malang; DYPN (33), warga Jambangan; IAH (42) warga Karangploso; dan FA (46), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, akan disidang di Pengadilan Negeri Kota Malang. Para tersangka itu telah dilakukan penyerahan tahap 2 dari Penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (21/04/2022). "Hari ini, telah diserahkan para tersangka pengaturan skor bola ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selanjutnya, akan segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Barang buktinya HP dan surat- surat," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto. Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula, digelarnya pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim. Saat pertandingan Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik VS Persema Malang di Stadion Gajayana Kota Malang, pada Senin 15 November 2021 pukul 13.30 Namun, sebelum pertandingan, 14 November, para tersangka mengatur pertemuan. Tujuannya, mengkondisikan agar Gresik Putra FC/Gestra FC Gresik mengalah. Tersangka YBSA sebagai Manajer Persema FC, menghubungi saksi EW, oknum bendahara Gresik Putra. Tujuannya, mengatur running pertandingan agar Persema FC menang. Saksi EW mendapat iming-iming sebesar Rp 30.000.000, diyakinkan tersangka FA. Karena tidak direspons oleh EW, tersangka FA selanjutnya menghubungi saksi HPS (pemain Gresik Putra) dengan mengimingi sebesar Rp 20.000.000. Tujuannya, agar mengalah saat melawan Persema FC. Perbuatan serupa juga pada pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra di aplikasi judi online. Tersangka DYPN bersama dengan HP (DPO) menghubungi EW selaku bendahara Gresik Putra. Tujuannya, untuk mengkondisikan jalannya pertandingan. Agar, Gresik Putra kalah full time melawan NZR. Dengan imbalan, dengan imbalan Rp 70.000.000. "Atas perbuatannya, tersangka didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Eko. Saat ini, para tersangka di tahanan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, menunggu berkas dan proses persidangan. (edr)
Tersangka Pengaturan Skor Bola Disidang di PN Malang
Kamis 21-04-2022,22:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-12-2025,16:03 WIB
AJB Milik Samuel Tercatat di Notaris Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek 80 Tahun
Minggu 28-12-2025,16:11 WIB
Jejak Bandit Lintas Kota Terhenti di Kedung Cowek Surabaya
Minggu 28-12-2025,15:20 WIB
Babak Baru Kasus Lansia Sambikerep Diusir Puluhan OTK, Polda Jatim Mulai Periksa Nenek Elina
Minggu 28-12-2025,12:57 WIB
Tambahan Penghasilan Guru di Surabaya Mandek, Begini Tanggapan Kadispendik
Minggu 28-12-2025,20:08 WIB
Dalami Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polisi Janji Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional
Terkini
Senin 29-12-2025,11:08 WIB
Soksi Surabaya Siap Bantu Wali Kota Eri Cahyadi Bangun Kampung Pancasila
Senin 29-12-2025,10:59 WIB
Kapolres Bersama Bupati Bangkalan Sambangi Pos Pam dan Pos Yan Nataru, Beri Motivasi Semangat Personel
Senin 29-12-2025,10:47 WIB
JSC Tim Respon Kasus Dinsos Jatim Terkait Penanganan Pasien Pasca Rawat Inap RS Haji Surabaya
Senin 29-12-2025,10:18 WIB
Kapal Peti Kemas Terbakar di Terminal Berlian, 15 Unit Damkar Diterjunkan
Senin 29-12-2025,09:57 WIB