Surabaya, memorandum.co.id - Selama libur Hari Raya Idulfitri mulai 29 April hingga 8 Mei 2022 mendatang, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap berjalan. Pembayaran pajak berbasis Payment Point Online Bank (PPOB) tetap beroperasi. Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo menjelaskan, masyarakat di Jatim tak perlu khawatir dengan layanan pembayaran PKB. Layanan PPOB ini meliputi pembayaran pajak melalui gerai Indomart, Alfamart, Alfamidi, Tokopedia, Linkaja, Griyabayar BTN, i-Saku, Gopay, dan Bukopin. Sementara untuk pembayaran langsung di Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga masih akan membuka layanan pada 30 April. "Jadi selama libur Lebaran 10 hari itu, tanggal 30 April kami akan buka layanan Samsat. Selebihnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan PPOB yang lebih mudah tanpa harus datang ke Samsat," ujar Abimanyu Poncoatmodjo, Kamis (21/4). Pembayaran melalui PPOB, lanjut Abimanyu, juga tetap memberlakukan program pemutihan PKB. Jadi, tidak ada sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan. Seperti diketahui, program pemutihan sendiri berjalan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Sejak dibuka pemutihan mulai 1 - 18 April, Abimanyu mengakui antusiasme wajib pajak cukup tinggi. Bahkan, program tersebut telah dimanfaatkan oleh 191.749 wajib pajak dengan penerimaan sebesar Rp 102,68 miliar. Sementara jumlah insentif pajak yang dikeluarkan sebesar Rp 11,58 miliar. Melalui program pemutihan ini pula, laporan kendaraan dari luar provinsi yang masuk ke Jatim mencapai 1.977 unit kendaraan. Terdiri dari kendaraan 2 sebanyak 453 unit dan kendaraan roda 4 sebanyak 1.524 unit kendaraan. "Dari kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim tersebut, penerimaan sebesar Rp 3,62 miliar," tutur Abimanyu. Program pemutihan tersebut, dikatakan Abimanyu, merupakan kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak. Hal ini efektif, terbukti dengan berbagai strategi tersebut Jatim meraih posisi tertinggi se Indonesia dalam hal penerimaan daerah. (day)
Selama Libur Lebaran, Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan
Kamis 21-04-2022,18:02 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :