Surabaya, Memorandum.co.id - Ella Meliananawati dijatuhi pidana penjara selama 14 bulan. Wanita berhijab itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan kerjasama pembelian kelapa sebesar Rp 693 juta. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Moch Taufik Tatas disebutkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ella Meliananawati selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," kata hakim Tatas, Kamis (21/4). Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH) menyatakan menerimanya. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa yang diwakili oleh PN nya. Pada sidang dengan agenda penuntutan sebelumnya, Ella telah dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika Ella dikenalkan oleh KamalKrishnan Mukkara Meganathan dengan So Christian Soeryawinata. Tujuannya yakni berbisnis pembelian kelapa. Ella menjanjikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 perkilonya. Setelah terjadi kesepakatan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 693 juta untuk pembelian kelapa sebanyak 275 kilogram. Setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa, ternyata tidak digunakan untuk membeli kelapa. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. (jak)
Tilap Uang Pembelian Kelapa Rp 693 Juta Divonis 14 Bulan Penjara
Kamis 21-04-2022,14:35 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :