Surabaya, Memorandum.co.id - Ella Meliananawati dijatuhi pidana penjara selama 14 bulan. Wanita berhijab itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan kerjasama pembelian kelapa sebesar Rp 693 juta. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Moch Taufik Tatas disebutkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ella Meliananawati selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," kata hakim Tatas, Kamis (21/4). Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH) menyatakan menerimanya. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa yang diwakili oleh PN nya. Pada sidang dengan agenda penuntutan sebelumnya, Ella telah dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika Ella dikenalkan oleh KamalKrishnan Mukkara Meganathan dengan So Christian Soeryawinata. Tujuannya yakni berbisnis pembelian kelapa. Ella menjanjikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 perkilonya. Setelah terjadi kesepakatan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 693 juta untuk pembelian kelapa sebanyak 275 kilogram. Setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa, ternyata tidak digunakan untuk membeli kelapa. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. (jak)
Tilap Uang Pembelian Kelapa Rp 693 Juta Divonis 14 Bulan Penjara
Kamis 21-04-2022,14:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,12:50 WIB
10 Riyal Langsung Plontos, Ritual Tahalul Usai Tawaf di Tanah Suci
Sabtu 07-02-2026,19:07 WIB
Menapaki Situs Sejarah di Tanah Suci, City Tour Hari Ke-7 Jemaah Bakkah Travel
Sabtu 07-02-2026,13:30 WIB
Singky Soewadji Ungkap Sejumlah Dugaan Masalah Lama di KBS, Siap Buka Data ke Penegak Hukum
Sabtu 07-02-2026,17:45 WIB
Jelang Ramadan 2026, Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Walikukun
Sabtu 07-02-2026,15:12 WIB
Forkopimda Gresik Bersih-bersih Pantai Dalegan Bersama Warga, 236 Kg Sampah Terkumpul
Terkini
Minggu 08-02-2026,11:25 WIB
Tabrakan Maut Dua Truk di Tol Jombang-Mojokerto, Satu Penumpang Tewas
Minggu 08-02-2026,11:08 WIB
Aksi Demo Selasa 10 Pebruari, Uji Taji DPRD Sidoarjo Akhiri Perang Dingin Eksekutif
Minggu 08-02-2026,11:02 WIB
Polsek Gondang Bersama TNI dan Instansi Terkait Gelar Kerja Bakti Pascabanjir Bandang
Minggu 08-02-2026,09:06 WIB
Lini Tengah Lengah dan Serangan Balik Mematikan Persebaya Penyebab Kekalahan Bali United di Kandang Sendiri
Minggu 08-02-2026,08:42 WIB