Bule Ukraina Dituntut 4 tahun Penjara

Rabu 20-04-2022,16:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Yevhen Kuzora rupanya akan lebih lama tinggal di Indonesia. Sebab, warga Ukraina yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian data dan uang nasabah (skimming) itu dituntut selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Selasa (20/4/2022). JPU dari Kejari Surabaya itu menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 Ayat (3) jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacara berencana akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya. "Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," ujar pengacara terdakwa. Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian data nasabah bank (skimming) terungkap setelah adanya laporan dari nasabah perihal berkurangnya nominal saldonya. Dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan sebuah alat pembaca data nasabah yang dikirim dari Ukraina oleh temannya. Mendapati laporan para nasabah tersebut, pihak bank lalu melakukan penyelidikan dan diperoleh data bahwa ada transaksi yang mencolok di beberapa kota yang diduga adalah pencurian. Dalam persidangan terdakwa mengaku mendapat upah Rp 10 juta dari temannya tersebut. Terdakwa akhirnya ditangkap saat akan melakukan aksinya di anjungan tunai mandiri (ATM) di Surabaya. Atas perbuatannya, pihak bank menyebabkan kerugian sebesar Rp 3,46 miliar. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait