Surabaya, Memorandum.co.id - Rizky Jonni Simanjuntak dinyatakan terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 2 bulan kurungan. "Mengadili menyatakan terdakwa Rizky Jonni Simanjuntak telah terbukti melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Jo UU RI NO 35 tahun 2014 Jo UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutur ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/4). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menanggapi dengan kata pikir-pikir. Demikian JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut juga mengatakan hal yang sama. "Pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU Diah. Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat korban berencana menceritakan dirinya sedang ada masalah dengan keluarganya. Ternyata, niat tersebut disambut dengan akal busuk terdakwa yang ingin menyetubuhi korban. Kemudian, korban diajak bertemu oleh terdakwa yang saat itu berada di Jalan Perak Timur. Sebelum bertemu, terdakwa menyewa sebuah kamar di hotel di kawasan Jalan Perak Barat. Saat berada di kamar hotel tersebut, terdakwa merayu korban hingga akhirnya terjadi hubungan intim layaknya suami istri. Setelah melampiaskan nafsunya, korban ditinggal di kamar hotel dan menyuruh kedua temannya mengantar korban ke terminal Bungurasih. (jak)
Cabuli Teman di Hotel Divonis 10 Tahun
Rabu 20-04-2022,12:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,18:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Ramaikan Surabaya Fashion Festival 2026
Sabtu 20-06-2026,08:09 WIB
Tampil di LKBB SFF 2026, SDN Sawahan 1 Incar Podium Utama
Jumat 19-06-2026,20:47 WIB
Disdikpora Magetan Imbau Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Selama Libur Sekolah
Jumat 19-06-2026,19:03 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Saat Surabaya Fashion Festival 2026 di Jalan Tunjungan
Terkini
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Fokus Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas SDM Kesehatan Lamongan, RSUD Dr. Soegiri Gandeng FIA UB
Sabtu 20-06-2026,17:23 WIB
Panen Raya Jagung 6 Ton di Pacet, Polres Mojokerto Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Sabtu 20-06-2026,17:11 WIB
LKBB SFF 2026 Kian Sengit, Antusiasme Penonton Memuncak di Balai Pemuda
Sabtu 20-06-2026,17:04 WIB
Tampil Memukau di SFF 2026, Tari Ning Lukita Tim Bonafide Sukses Hidupkan Jiwa Perjuangan Surabaya
Sabtu 20-06-2026,16:48 WIB