Surabaya, Memorandum.co.id - Rizky Jonni Simanjuntak dinyatakan terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 2 bulan kurungan. "Mengadili menyatakan terdakwa Rizky Jonni Simanjuntak telah terbukti melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Jo UU RI NO 35 tahun 2014 Jo UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutur ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/4). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menanggapi dengan kata pikir-pikir. Demikian JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut juga mengatakan hal yang sama. "Pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU Diah. Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat korban berencana menceritakan dirinya sedang ada masalah dengan keluarganya. Ternyata, niat tersebut disambut dengan akal busuk terdakwa yang ingin menyetubuhi korban. Kemudian, korban diajak bertemu oleh terdakwa yang saat itu berada di Jalan Perak Timur. Sebelum bertemu, terdakwa menyewa sebuah kamar di hotel di kawasan Jalan Perak Barat. Saat berada di kamar hotel tersebut, terdakwa merayu korban hingga akhirnya terjadi hubungan intim layaknya suami istri. Setelah melampiaskan nafsunya, korban ditinggal di kamar hotel dan menyuruh kedua temannya mengantar korban ke terminal Bungurasih. (jak)
Cabuli Teman di Hotel Divonis 10 Tahun
Rabu 20-04-2022,12:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,21:19 WIB
Keluarga Tersangka Pembunuhan Anak Lurah Sumberejo Ingin Minta Maaf
Minggu 04-10-2026,20:44 WIB
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Teroris di Enam Provinsi Afiliasi Daulah Islamiyah
Senin 05-10-2026,05:00 WIB
TNI Kuasai Wilayah OPM di Maybrat, Dua Anggota Tewas dan Senjata Disita
Minggu 04-10-2026,21:07 WIB
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Puluhan Bangunan Rusak dan Satu Lansia Meninggal
Minggu 04-10-2026,20:42 WIB
Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Antusias Hadapi Indonesia di SUGBK
Terkini
Senin 05-10-2026,19:48 WIB
HUT ke-81 TNI, Kapolres Bojonegoro Bawa Kejutan Tumpeng untuk Jajaran TNI
Senin 05-10-2026,19:43 WIB
Peringati HUT Ke-81 TNI, Tiga Pilar Serbu Koramil Tandes Perkuat Sinergitas
Senin 05-10-2026,19:28 WIB
Umpan Cewek dari Aplikasi OMI, Komplotan Curanmor Rampas Scoopy di Simo Gunung
Senin 05-10-2026,19:27 WIB
Hutan Gunung Argo Lawe Trenggalek Terbakar, Satu Hektare Lahan Perhutani Hangus
Senin 05-10-2026,19:25 WIB