Surabaya, Memorandum.co.id - Rizky Jonni Simanjuntak dinyatakan terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 2 bulan kurungan. "Mengadili menyatakan terdakwa Rizky Jonni Simanjuntak telah terbukti melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Jo UU RI NO 35 tahun 2014 Jo UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutur ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/4). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menanggapi dengan kata pikir-pikir. Demikian JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut juga mengatakan hal yang sama. "Pikir-pikir Yang Mulia," ucap JPU Diah. Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat korban berencana menceritakan dirinya sedang ada masalah dengan keluarganya. Ternyata, niat tersebut disambut dengan akal busuk terdakwa yang ingin menyetubuhi korban. Kemudian, korban diajak bertemu oleh terdakwa yang saat itu berada di Jalan Perak Timur. Sebelum bertemu, terdakwa menyewa sebuah kamar di hotel di kawasan Jalan Perak Barat. Saat berada di kamar hotel tersebut, terdakwa merayu korban hingga akhirnya terjadi hubungan intim layaknya suami istri. Setelah melampiaskan nafsunya, korban ditinggal di kamar hotel dan menyuruh kedua temannya mengantar korban ke terminal Bungurasih. (jak)
Cabuli Teman di Hotel Divonis 10 Tahun
Rabu 20-04-2022,12:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,06:44 WIB
Live TikTok Jadi Etalase 'Pijat Plus-Plus', Pakar: Bukan Sekadar Moral, Ini Krisis Nasional
Jumat 24-04-2026,07:26 WIB
Kasus Pembacokan di Pragoto Surabaya, Pelaku 4 Orang 1 Eksekutor
Jumat 24-04-2026,06:54 WIB
Italia Tegas Tolak Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Usulan Pejabat AS Diprotes Keras
Jumat 24-04-2026,06:00 WIB
Wali Kota Wahyu Hidayat Lepas Keberangkatan 7 Kloter Jamaah Haji Kota Malang
Jumat 24-04-2026,07:03 WIB
Cedera Hamstring, Lamine Yamal Absen Hingga Akhir Musim Barcelona tapi Siap Tampil di Piala Dunia
Terkini
Jumat 24-04-2026,22:55 WIB
Pembunuhan Sencaki Surabaya, Polisi Sita Pisau
Jumat 24-04-2026,21:22 WIB
Imigrasi Kediri Tetapkan Desa Binaan di Pare untuk Cegah TPPO hingga Akar
Jumat 24-04-2026,21:13 WIB
Truk Tertimpa Pohon Tumbang di Pantura Situbondo, Arus Lalin Sempat Macet
Jumat 24-04-2026,21:08 WIB
DPRD Surabaya Gelar Paripurna, Saifuddin Zuhri Diusulkan Pimpin Dewan
Jumat 24-04-2026,21:03 WIB